Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil penilaian wawancara kebangsaan.
"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi."
Maka itu, Ombudsman RI ada empat poin tindakan korektif yang perlu dilakukan pimpinan KPK dan Sekjen KPK.
Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Itu, kata Robert, minimal terhadap pegawai KPK yang tidak lulus.
"Supaya tahu problemnya untuk perbaikan di masa mendatang," ujar Robert dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021).
Kedua, Robert menegaskan bahwa hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.
"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," tegas Robert
Terakhir, hakikat peralihan status menjadi ASN, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.
"75 pegawai dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021."
Baca Juga: Maladministrasi TWK KPK, Ombudsman: Presiden Jokowi Harus Bina Firli Bahuri Cs