Ditanya Soal Rencana Pemanggilan KPK di Kasus Korupsi Lahan Munjul, Anies Bungkam

Selasa, 27 Juli 2021 | 17:52 WIB
Ditanya Soal Rencana Pemanggilan KPK di Kasus Korupsi Lahan Munjul, Anies Bungkam
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhi Fuadi)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar sepatah katapun mengenai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dirinya.

Anies dilontarkan pertanyaan ini usai memantau pelaksanaan vaksinasi di SDN 05, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Setelah kegiatan itu, ia menemui awak media yang ingin melakukan wawancara.

Awalnya Anies ditanya seputar kegiatan vaksinasi dan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di ibu kota yang disebutnya mulai membaik. Namun ketika pertanyaan terakhir ditanya soal rencana pemanggilan KPK, ia hanya mengacungkan jari jempol.

Mantan Mendikbud itu meminta untuk awak media menyudahi sesi tanya jawab. Setelah itu ia langsung perlahan berjalan beranjak pergi dari lokasi.

"Sudah, cukup ya," singkatnya di lokasi, Selasa (27/7/2021).

Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan ini untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang berujung rasuah.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan. Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung. Tapi KPK terus melakukan yang terbaik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

Jenderal bintang tiga itu pun belum dapat merinci kapan pemanggilan pasti untuk Anies Baswedan.

Firli hanya memastikan lembaganya terus bekerja untuk menyelesaikan perkara terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Makan di Warteg Maksimal 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong

Firli pun menegaskan KPK bekerja tentunya berpegang pada prinsip kecukupan bukti yang cukup.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang," imbuhnya.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka yakni, eks Direktur Utama PT. Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles; Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT. Adonarq Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI