Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno, Ini Alasannya

Kamis, 15 Juli 2021 | 12:36 WIB
Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno, Ini Alasannya
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak menemukan dugaan bukti pelanggaran kode etik terhadap anggotanya Indriyanto Seno Adji. Karena itu, Dewas tak melanjutkan laporan terhadap Seno Adji ke tahap persidangan etik.

"Tidak cukup bukti," ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).

Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Albertina Ho sendiri. Bahwa hasil pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Indriyanto Seno, Dewas KPK telah melakukan klarifikasi.

Adapun klarifikasi yang dilakukan Dewas KPK di antaranya kepada Ketua KPK Firli Bahuri; Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron; Sekjen KPK Cahya Harefa; Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Termasuk Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska, dan terlapor Seno Adji.

Surat itu pun sudah disampaikan Dewas KPK kepada pihak pelapor yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) nonaktif Sujanarko.

Di mana laporan dugaan etik yang dilakukan Sujanarko terhadap Seno Adji, mengenai kehadiran Seno dalam konferensi pers pimpinan KPK Firli Bahuri terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Isi surat itu pun, bahwa dari klarifikasi sejumlah saksi dan terlapor yang dilakukan Dewas KPK, ternyata kehadiran Seno Adji dalam konferensi pers dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewas KPK. Itu pun juga diketahui oleh para anggota Dewas lainnya. Serta disetujui oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan.

Lebih lanjut isi surat itu, kehadiran Seno Adji sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan pimpinan KPK.

Seno Adji pun dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi konferensi pers yang akan disampaikan menyangkut organisasi atau kelembagaan KPK. Sehingga perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Sekretaris Jenderal sebagai representasi pegawai.

Baca Juga: Dewas KPK Tak Lagi Usut Kasus Helikopter Firli Bahuri: Perkara Etik Pak FB Sudah Selesai!

Kemudian, dalam konferensi pers pun Seno Adji sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI