Kira-kira Hukuman Apa yang Cocok Buat Pembagi Wafer Isi Silet?

Siswanto | Suara.com

Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:10 WIB
Kira-kira Hukuman Apa yang Cocok Buat Pembagi Wafer Isi Silet?
Ilustrasi wafer keju (Pixabay/beernc29)

Suara.com - Agan Bambang Herlambang ditetapkan menjadi tersangka kasus memberikan wafer berisi potongan silet staples kepada anak-anak di Jember. Bambang terancam dihukum 15 tahun penjara.

Dalam laporan Jatimnet disebutkan, penyidik Polres Jember menjerat Bambang dengan Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya.

Sudah ada tiga laporan ke polisi Jember mengenai kasus itu. Ada tiga anak berusia enam tahun yang tinggal di Jalan Cempedak, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, yang pada Sabtu 31 Juli 2021 lalu diberi wafer berisi potongan silet.

Bambang ditangkap pada Selasa, 3 Agustus 2021. Dia dibekuk ketika sedang menikmati semangkuk mie ayam khas Solo di sebuah warung yang ada di seberang Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pelapor kasus tersebut bernama Muhammad Yasin, orang tua dari salah satu anak yang menerima wafer berisi potongan silet.

Menurut keterangan pelapor, ada orang yang melempar sesuatu ke teras rumah Yasin, karena anak kecil yang hendak diberi snack menolak.

“Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP. Wafer itu lantas ditunjukkan kepada kakaknya," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

"Sempat dibuka dan dicicipi, karena terasa benda keras, anak itu memuntahkan makanan tersebut. Melihat kejadian itu kakaknya mengadukan ke ibunya.”

Yasin kemudian membuka dua bungkus wafer yang tersisa dan ternyata juga berisi potongan silet, paku payung dan seng. Saat itu juga, Yasin langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Patrang.

Polisi bergerak selama beberapa dan akhirnya berhasil membekuk Agan. Bahkan, polisi juga melakukan penggeledahan ke rumah pelaku, menemukan sejumlah barang bukti.

"Di rumahnya ditemukan 3 buah Gunting, 1 buah tang potong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 buah korek api serta 1 buah kotak tempat membuat makanan. Polisi juga menemukan 5 buah wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, dan diduga akan diedarkan lagi," ujarnya.

Tersangka yang merupakan pengangguran itu mengatakan sudah 10 kali melakukan aksi.  Bulan puasa lalu, dia melakukan hal serupa dengan menyasar penghuni rumah dorumah di kelurahan yang sama, namun tidak sampai memakan korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB