Giri Suprapdiono Pasang Foto Ketua KPK Firli Bagikan Bansos Bersama Eks Mensos Juliari

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:52 WIB
Giri Suprapdiono Pasang Foto Ketua KPK Firli Bagikan Bansos Bersama Eks Mensos Juliari
Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Mensos Juliari P Batubara berfoto saat bagikan bansos pada tahun 2020 silam. [Tangkapan layar akun Twitter @girisuprapdiono]

Suara.com - Foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama eks Mensos Juliari P Batubara saat membagikan bantuan sosial (bansos)  ketika Pandemi Covid-19 kepada masyarakat kembali viral.

Foto tersebut diketahui diambil pada tahun 2020 lalu, sebelum Juliari dijerat kasus korupsi bansos tersebut.

foto itu pun dibagikan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK (nonaktif) Giri Suprapdiono melalui media sosial twitter-nya @girisuprapdiono pada Rabu (4\8\2021).

Giri juga diketahui sebagai pegawai KPK yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai menjadi PNS.

Dalam cuitannya, Giri seperti menyindir Firli, karena KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara.

Padahal, publik ramai menyoroti tuntutan terhadap Juliari yang tidak sesuai dengan perbuatannya dalam korupsi Bansos saat Pandemi hingga menyengsarakan masyarakat.

"Jejak digital itu kejam ya. Membagi bansos bersama eh.. koruptornya gak jadi mati penerima bansosnya yang setengah mati," cuit Giri seperti dikutip Suara.com.

Masih dalam cuitannya, Giri juga memposting video Juliari sebelum Wakil Bendahara Umum Bidang Program PDI Perjuangan tersebut dijerat oleh lembaga antirasuah. Dalam video itu, Juliari menyindir dirinya sendiri yang menyampaikan terkait bahaya korupsi.

"Jangan terngiang dan terpana dengan keindahan untaian kata katanya.. tapi tatap matanya.. karena mata tidak bisa menipu kata hatinya," isi cuitan Giri.

baca juga

Seperti diketahui, jaksa penuntut memberikan hukuman 11 tahun penjara kepada Juliari. Selain pidana badan, Juliari juga turut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Jaksa juga meminta majelis hakim nanti dalam putusannya agar terdakwa Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14.5 miliar. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.  Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai KPK Sebut Firli Bahuri Hanya Mengulur Waktu Setelah ORI Ungkap Maladministrasi TWK

Pegawai KPK Sebut Firli Bahuri Hanya Mengulur Waktu Setelah ORI Ungkap Maladministrasi TWK

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:12 WIB

Pegawai Tak Lolos ASN Ajukan Bukti Baru, Minta Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

Pegawai Tak Lolos ASN Ajukan Bukti Baru, Minta Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

News | Kamis, 29 Juli 2021 | 10:04 WIB

Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Protes Dewas Setop Laporan Mereka soal Firli Cs

Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Protes Dewas Setop Laporan Mereka soal Firli Cs

News | Jum'at, 23 Juli 2021 | 20:43 WIB

Terkini

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:09 WIB

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:05 WIB

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 20:03 WIB

Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan

Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:00 WIB

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:57 WIB

Cara Memilih Sheet Mask yang Aman dan Efektif untuk Kulit Kombinasi

Cara Memilih Sheet Mask yang Aman dan Efektif untuk Kulit Kombinasi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:56 WIB

Saat Desain "Menari" Seperti Awan: Mengintip Keseruan Jakarta Design Collabs 2026

Saat Desain "Menari" Seperti Awan: Mengintip Keseruan Jakarta Design Collabs 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:53 WIB

Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot

Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 19:52 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka Korupsi, Golkar Kecewa dan Marah

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:48 WIB

×