Banding Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Kandas, Habib Rizieq Tetap Didenda Rp 20 Juta

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 04 Agustus 2021 | 21:01 WIB
Banding Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Kandas, Habib Rizieq Tetap Didenda Rp 20 Juta
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Banding terkait vonis denda sebesar Rp 20 juta terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Megamendung ditolak.

Hal itu diketahui usai Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkara tersebut.

Hasilnya, Rizieq tetap didenda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan atau kekarantinaan kesehatan di Megamendung. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan hakim tersebut seperti dilihat Suara.com dari salinan putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Untuk diketahui sidang banding tersebut dipimpin dan diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.

Hakim Sugeng menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan merujuk dakwaan kesatu, yaitu Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hingga berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Hakim Sugeng menilai jika alasan dalam memori banding Penuntut Umum yang menyatakan Hakim PN Jaktim tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera dianggap tidak tepat. Menurut Hakim Sugeng, hukuman bukanlah semata-mata sebagai balas dendam.

"Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," tulis dalam salinan.

Pertimbangan lainnya, Hakim juga menerima alasan-alasan yang diberikan penasehat hukum Rizieq dalam kontra memori banding. PN Jakarta Timur juga dianggap sudah berikan pertimbangan hukumnya pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

baca juga

Atas dasar itu, majelis hakim tingkat banding dianggap tak perlu mempertimbangkan lagi, karena dari pihak terdakwa telah mohon agar majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, salah satu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengaku bersyukur atas keputusan penguatan PT Jakarta tersebut.

Ia mengonfirmasi memang benar bahwa PT Jakarta  menguatkan vonis Rp 20 juta subsider lima bulan yang telah dijatuhkan PN Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung.

"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim untuk kasus HRS Megamendung," kata Aziz kepada Suara.com, Rabu.

Vonis Rizieq

Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan Pengadilan Tinggi DKI: Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

Putusan Pengadilan Tinggi DKI: Habib Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

News | Rabu, 04 Agustus 2021 | 20:14 WIB

PENGUMUMAN! Habib Rizieq Shihab akan Bebas 8 Agustus 2021

PENGUMUMAN! Habib Rizieq Shihab akan Bebas 8 Agustus 2021

Jawa Tengah | Rabu, 04 Agustus 2021 | 18:25 WIB

Ajak Jokowi Tobat Seiring Lonjakan Kasus Covid-19, dr Lisa Singung HRS Dipenjarakan

Ajak Jokowi Tobat Seiring Lonjakan Kasus Covid-19, dr Lisa Singung HRS Dipenjarakan

Banten | Rabu, 21 Juli 2021 | 07:15 WIB

Terkini

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

Rachmat Gobel Wafat Tanpa Riwayat Penyakit, Putra: Kembali dalam Kondisi Paling Ideal

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:39 WIB

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

Prabowo: Jangan Lawan Kehendak Rakyat dengan Membiarkan Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:27 WIB

JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa

JK di Pemakaman Rachmat Gobel: Kita Kehilangan Sosok yang Paham Masalah Bangsa

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:17 WIB

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:09 WIB

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:57 WIB

Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee

Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:53 WIB

KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!

KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:35 WIB

Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?

Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:35 WIB

KPK Bakal Kuliti LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah Buntut Rumah Mewah di Sentul

KPK Bakal Kuliti LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah Buntut Rumah Mewah di Sentul

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:32 WIB

'Hukum Jangan Berdasar Pesanan!' Prabowo Diminta Turun Tangan Evaluasi dan Berish-bersih Kejagung

'Hukum Jangan Berdasar Pesanan!' Prabowo Diminta Turun Tangan Evaluasi dan Berish-bersih Kejagung

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:29 WIB

×