Dinar Candy Terancam Penjara, Eks Menag: Tak Perlu Dibui, Cukup Diedukasi

Jum'at, 06 Agustus 2021 | 17:27 WIB
Dinar Candy Terancam Penjara, Eks Menag: Tak Perlu Dibui, Cukup Diedukasi
Dinar Candy, saat ditemui di kediamannya, kawasan Pisangan, Tangerang Selatan, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, penetapan tersangka tersebut sudah berdasar bukti yang dikumpulkan polisi dan pemeriksaan-pemeriksaan saksi serta gelar perkara.

"Maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar," katanya.

Dinar Candy diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB. Dia patut diduga melanggar UU Pornografi dan ITE usai aksi berbikini di jalan.

Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang. Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut.

"Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI