Dibutuhkan Tekanan Publik untuk Pengembalian Wilayah Adat ke Masyarakat

Siswanto Suara.Com
Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:19 WIB
Dibutuhkan Tekanan Publik untuk Pengembalian Wilayah Adat ke Masyarakat
Ilustrasi masyarakat Dayak Meratus menyiapkan sajian saat aruh (ritual) Bawanang (pesta panen padi) di Balai Adat Dusun Bayawana, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Sabtu (17/7/2021) malam. [antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Erasmus, ide kebijakan Perhutanan Sosial dibangun di atas asumsi bahwa wilayah hutan adat dikuasai oleh Negara.

Sementara itu, ide hutan adat merupakan pengakuan dan pengembalian dari penguasaan negara atas hutan yang sudah dimiliki masyarakat adat secara turun-temurun, bukan hak yang diberikan oleh Negara.

"Jadi beda, Perhutanan Sosial tergolong izin, sementara hutan adat adalah pengakuan hak masyarakat adat," katanya.

Bagi AMAN, kebijakan Perhutanan Sosial justru tidak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat yang secara sederhana ingin menyampaikan bahwa penguasaan negara atas hutan di wilayah adat bertentangan dengan konstitusi.

"Karena bertentangan, harus dikembalikan, jadi bukan diberikan oleh Negara," kata Erasmus. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI