Peneliti Pukat UGM Heran dengan KPK yang Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi

Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Peneliti Pukat UGM Heran dengan KPK yang Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi
[Suara.com/Ema Rohimah]

Maka itu, Ombudsman RI menyatakan ada empat poin tindakan korektif yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.

Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK yang tidak lulus menjadi PNS.

Kedua, Hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.

"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," tegas Anggota Ombudsman RI Robert.

Terakhir, Hakikat peralihan status menjadi ASN, dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.

"75 pegawai dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI