Peneliti Pukat UGM Heran dengan KPK yang Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:15 WIB
Peneliti Pukat UGM Heran dengan KPK yang Balik Tuding Ombudsman RI Lakukan Maladministrasi
[Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman heran dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menyebut Ombudsman RI melakukan maladministrasi terkait pemeriksaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Zaenur, Ghufron maupun lembaganya sama sekali tak memiliki kewenangan dalam Undang-Undang KPK mengeluarkan rekomendasi, lembaga lain melakukan maladministrasi.

"Saya ingin berbalik tanya pada KPK, atas dasar kewenangan UU apa? Di pasal berapa? Di ayat ke berapa? KPK berwenang menanggapi pekerjaan Ombudsman? Tidak ada," ucap Zaenur dalam diskusi daring, Selasa (10/8/2021).

"KPK tidak diberi kewenangan oleh UU untuk menanggapi pekerjaan Ombudsman. Pekerjaan Ombdusman itu merupakan perintah dari UU Ombdusman, dan KPK tidak diberi kewenangan untuk menanggapi apalagi menolak hasil pekerjaan dari Ombudsman," tambahnya.

Lantaran itu, Zaenur menilai, sikap KPK penolakan terhadap korektif yang diminta Ombudsman RI, salah satu bentuk perbuatan melawan hukum.

"Kira-kira apa dampaknya kalau KPK menolak saran perbaikan dari ombdusman. Sedangkan KPK sendiri tidak diberi kewenangan dari UU untuk menanggapi hasil pekerjaan Ombdusman tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, jika Ghufron berbalik menuduh Ombudsman RI melakukan maladministrasi. Ia menceritakan saat dirinya hadir dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman RI terkait TWK. 

Klaim Ghufron yang menyebut Ombudsman saat itu juga melakukan maladministrasi. Maka itu, salah satu poin KPK menolak dan keberatan untuk menindaklanjuti korektif Ombudsman.

"Saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan Ombudsman RI disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV," ucap Ghufron, Kamis (5\8\2021).

baca juga

"Tapi yang hadir siapa ? Robert Na Endy Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan," katanya.

Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK.

Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.

"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI dalam konferensi pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sudah Angkat Bicara, Pukat UGM Minta 75 Pegawai KPK Diaktifkan Lagi

Jokowi Sudah Angkat Bicara, Pukat UGM Minta 75 Pegawai KPK Diaktifkan Lagi

Jogja | Selasa, 18 Mei 2021 | 15:31 WIB

Novel Baswedan Dinonaktifkan, Pukat UGM: Ada Motif Terselubung Ketua KPK

Novel Baswedan Dinonaktifkan, Pukat UGM: Ada Motif Terselubung Ketua KPK

Jogja | Rabu, 12 Mei 2021 | 16:51 WIB

Sebanyak 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Pukat UGM: SK itu Cacat Hukum

Sebanyak 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Pukat UGM: SK itu Cacat Hukum

Jogja | Rabu, 12 Mei 2021 | 14:41 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×