Aturan Perkom Baru Perjadin KPK Ditanggung Penyelenggara, MAKI: Kesannya Minta Digoda

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:40 WIB
Aturan Perkom Baru Perjadin KPK Ditanggung Penyelenggara, MAKI: Kesannya Minta Digoda
Koordinator MAKI Boyamin. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman menilai, perubahan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang perjalanan dinas (perjadin) yang dibiayai penyelenggara berpotensi menimbulkan  penyimpangan di tubuh lembaga antirasuah itu.

Boyamin menyebut, adanya perubahan itu membuat KPK seolah ingin digoda untuk berbuat tindakan yang bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi. 

“Bahasanya dulu tahan godaan, dan tidak mau digoda sekarang kesannya minta digoda. Ini yang sangat buruk dan saya minta peraturan komisi ini dicabut,” tegas Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/8/2021). 

Kata dia, aturan bagi pegawai atau pimpinan KPK yang tidak diperbolehkan menerima imbalan apapun dalam perjalanan dinasnya suatu prinsip yang harus dipertahankan. 

Boyamin pun menegaskan, perubahan itu semakin membuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK semakin anjlok. 

“Saya menyayangkan  itu terbit (perkom KPK), karena berpotensi  adanya (terjadinya ) dugaan penyimpangan-penyimpangan.  Dan sebenarnya saya juga menyayangkan hal-hal yang  sudah baik selama  ini di KPK ternyata diubah-ubah. Dan itu menjadikan KPK akan semakin tidak dipercaya masyarakat,” ujarnya. 

“Bahwa sudah terpatri di masyarakat KPK itu diberi jajan saja tidak mau. Hotel pun bayar sendiri, diantar jemput juga tidak mau, mereka lebih baik menyewa kendaraan sendiri. Dan itu menunjukkan suatu nilai yang mana mereka tidak berkompromi terhadap suatu hal yang masyarakat menganggapnya budaya, misalnya diantar jemput dikasih oleh-oleh,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam aturan baru di Perkom (peraturan komisi) nomor 6 tahun 2021, bahwa setiap kegiatan dinas yang dilakukan KPK dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara acara.

Ali pun menyebut hal itu tidak dapat dikatakan sebagai penerimaan gratifikasi.

"Dalam perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," ucap Ali dikonfirmasi, Senin.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali menambahkan.

Dalam aturan itu pun, kata Ali, mengatakan bahwa biaya operasional perjalanan dinas ini terkait dengan kegiatan dalam ruang lingkup kementerian maupun lembaga negara.

Ali pun menegaskan aturan itu tak berlaku bagi pegawai KPK dengan pihak swasta.

"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mardani Sebut Perkom Perdin Pertaruhkan Etika KPK, Potensi Menabrak Nilai-nilai Integritas

Mardani Sebut Perkom Perdin Pertaruhkan Etika KPK, Potensi Menabrak Nilai-nilai Integritas

News | Selasa, 10 Agustus 2021 | 16:17 WIB

Perkom Perjalanan Dinas ASN Ditanggung Penyelenggara, Begini Jawaban KPK

Perkom Perjalanan Dinas ASN Ditanggung Penyelenggara, Begini Jawaban KPK

News | Minggu, 08 Agustus 2021 | 19:33 WIB

PSHK UII: Pemecatan 51 Pegawai KPK Merugikan, Cabut Perkom KPK No 1 Tahun 2021

PSHK UII: Pemecatan 51 Pegawai KPK Merugikan, Cabut Perkom KPK No 1 Tahun 2021

Jogja | Minggu, 30 Mei 2021 | 18:25 WIB

Terkini

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:52 WIB

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:43 WIB

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:33 WIB

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB