Jadi Buronan Interpol, Boyamin: KPK Kalau Serius, Tangkap Harun Masiku Hari Ini

Rabu, 11 Agustus 2021 | 16:26 WIB
Jadi Buronan Interpol, Boyamin: KPK Kalau Serius, Tangkap Harun Masiku Hari Ini
Harun Masiku [website KPK]

Firli juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI