Tes PCR Jadi Syarat Aktivitas, Said Diidu: Rakyat Makin Miskin, Memperkaya Oligarki

Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:01 WIB
Tes PCR Jadi Syarat Aktivitas, Said Diidu: Rakyat Makin Miskin, Memperkaya Oligarki
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (kiri) melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peraturan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut selaras dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 dan mulai berlaku pada Rabu (11/8/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.

Untuk moda transportasi lainnya, masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksin atau minimum dosis pertama dan tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI