Peraturan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut selaras dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 dan mulai berlaku pada Rabu (11/8/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.
Untuk moda transportasi lainnya, masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksin atau minimum dosis pertama dan tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.