Sempat Ditahan, Dalih Polisi Lepaskan Lagi Dokter Richard Lee usai Berstatus Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:37 WIB
Sempat Ditahan, Dalih Polisi Lepaskan Lagi Dokter Richard Lee usai Berstatus Tersangka
Sempat Ditahan, Dalih Polisi Lepaskan Lagi Dokter Richard Lee usai Berstatus Tersangka. Dokter Richard Lee

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan dr Richard Lee usai dijemput paksa atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya penghilang barang bukti. Dia dipulangkan dengan alasan kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Richard Lee kekinian hanya diminta wajib lapor.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).

Resmi Tersangka

Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya menghilangkan barang bukti. Penyidik awalnya mengatakan akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Yusri ketika itu mengemukakan Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 221 KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.

"Sekarang RL (Richard Lee) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis siang.

Ketika itu, Yusri juga menegaskan penangkapan terhadap Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan, terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.

"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Yusri, Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Instagram miliknya yang telah disita oleh penyidik. Selain itu yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.


"Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee)," bebernya.

Dijemput Paksa Polisi

Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8) kemarin. Dia dijemput oleh penyidik di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Upaya jemput paksa itu sebelumnya banyak dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri. 

Istri Richard Lee, Reni Effendi bahkan menyebut penyidik melakukan upaya jemput paksa tanpa adanya pemberitahuan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokter Richard Lee Tak Mau Diperiksa Polisi tanpa Didampingi Pengacara

Dokter Richard Lee Tak Mau Diperiksa Polisi tanpa Didampingi Pengacara

Entertainment | Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:21 WIB

Kartika Putri Hapusi Komentar Jahat Netizen: Saya Tak Mau Akun Jadi Lapak Dosa Kalian..

Kartika Putri Hapusi Komentar Jahat Netizen: Saya Tak Mau Akun Jadi Lapak Dosa Kalian..

Jatim | Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:08 WIB

Polisi Ungkap Penangkapan Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Kemakan Hoax

Polisi Ungkap Penangkapan Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Jangan Kemakan Hoax

Entertainment | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:55 WIB

Bintang Emon soal Richard Lee: Berkat UU ITE, Produk Jelek Bisa Aman dari Review Jujur

Bintang Emon soal Richard Lee: Berkat UU ITE, Produk Jelek Bisa Aman dari Review Jujur

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:52 WIB

Terkini

JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:02 WIB