Polres Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Tawuran di Mampang, Sebagian Masih Remaja

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 22:53 WIB
Polres Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Tawuran di Mampang, Sebagian Masih Remaja
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto bersama jajarannya menunjukkan barang bukti yang digunakan para pelaku tawuran, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam celurit, dua stik golf dan tujuh unit telepon selular.

Atas perbuatannya, para tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI