Terhadap vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari, lanjut Zaenur, hakim juga terkesan tidak menggunakan Pasal 12 b UU Tipikor. Merujuk pada pasal tersebut, hakim bisa memberikan putusan seumur hidup atau setingginya 20 tahun penjara.
Cacian Masyarakat jadi Pertimbangan Hakim, Pukat UGM: Konsekuensi dari Kejahatan Juliari
Senin, 23 Agustus 2021 | 16:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Hakim Tipikor 'Main Mata' dengan Koruptor? Pukat UGM: Jangan-jangan Ini Puncak Gunung Es
16 April 2025 | 13:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI