Hal itu disampaikan oleh Nurul saat menggelar konferensi pers terkait rekomendasi Ombudsman soal dugaan maladministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Kamis (5/8/2021).
"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di Republik Indonesia ini. Sehingga, mekanisme memberikan rekomendasi ke atasan, atasan KPK langit-langit ini, lampu," ujarnya.
Merujuk pada Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan KPK tidak memiliki atasan.
Oleh karenanya, KPK berhak melakukan tindakan apapun tanpa intervensi pihak luar selama masih dalam koridor tidak melanggar hukum.
"KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi kekuasaan apapun," ungkapnya.