"Padahal diduga kuat tindakan itu untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari," ucap Kurnia.
Tak hanya itu, ICW juga menyoroti majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Menurut dia majelis hakim, selain memberi putusan ringan, mereka juga menolak argumentasi gugatan korban bansos dengan argumentasi yang sangat janggal.
"Begitu pula majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Selain putusannya sangat ringan, terhadap isu lain - gugatan korban bansos - juga ditolak dengan argumentasi yang sangat janggal," tutup dia.