Diduga Disiksa Tentara karena Curi HP, Bocah di NTT Disundut Rokok hingga Dipukuli Bambu

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:46 WIB
Diduga Disiksa Tentara karena Curi HP, Bocah di NTT Disundut Rokok hingga Dipukuli Bambu
Diduga Disiksa Tentara karena Curi HP, Bocah di NTT Disundut Rokok hingga Dipukuli Bambu. Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

Suara.com - Seorang anak berinsial PS (13) di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan dua anggota TNI, Serma MBS dan Serka AODK. Korban diduga disiksa lantaran dituding telah mencuri handphone.

Peristiwa penyiksana itu diungkap oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (25/8/2021). Korban PS disebut mengalami luka cukup parah akibat pukulan benda tumpul dan sundutan rokok. Terkait hal itu, PBHI mendesak agar dua anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penyiksaan terhadap PS dihukum setimpal dan dipecat.

Ketua PBHI, Totok Yuliyanto mengatakan, akibat tudingan mencuri HP, kedua anggota TNI itu kemudian memukul korban dengan benda tumpul seperti bambu, sapu, dan kepalan tangan. Akibat penganiayaan itu, PS mengalami luka seperti bibir pecah, wajah memar, punggung lecet, dan trauma psikologis yang mendalam. 

"PBHI mengutuk tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh dua Anggota TNI, Serma MSB  dan Serka AODK terhadap anak berusia 13 tahun (PS atau korban)," kata Totok. 

PBHI menilai, tindakan tersebut merupakan tindak penyiksaan karena dilakukan oleh aparat negara yang justru tidak berwenang -- untuk mendapatkan pengakuan korban. Dalam hal ini, atas dugaan mencuri ponsel genggam. 

Totok melanjutkan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia -- yang telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui UU No. 5 tahun 1998. Namun, masih ada kendala yang fundamental, yakni tidak adanya kebijakan yang mengatur secara spesifik tentang Penyiksaan, selain itu Pemerintah Indonesia juga belum meratifikasi protocol opsional konvensi antipenyiksaan (OPCAT).


"Pengusutan kasus-kasus Penyiksaan mengalami jalan buntu, makanya terjadi repetisi tindakan bahkan sampai impunitas. Ini disebabkan oleh ketiadaan kebijakan selevel Undang-undang tentang penyiksaan, dan belum diratifikasinya protokol opsional konvensi penyiksaan. Akibatnya, pelaku dan instansinya sering berdalih “penyelesaian secara damai” dan tidak diusut secara transparan melalui peradilan umum pidana," kata dia.

PBHI menilai, kasus penyiksaan terhadap korban PS menghadapi hambatan yang berlipat. Kata dia, selain tidak adanya kebijakan (undang-undang) anti penyiksaan dan OPCAT, peradilan militer juga belum mengalami reformasi. 

"Jadi bertambah PR-nya khusus untuk militer, harus ada reformasi peradilan militer yang masih berbasi UU No. 37 Tahun 1997 yang sudah usang.” kata Sekjen PBHI Julius. 

baca juga

Adapun sejumlah tuntutan PBHI berkaitan dengan kasus penyiksaan terhadap korban PS sebagai berikut: 

  1. Panglima TNI untuk mengevaluasi Komandan Koramil 1627/03 Batatua dan Komandan Kodim 1627 Rote Ndao, dan memastikan mempidanakan serta menonaktifkan pelaku.
  2. Kapolri dan Kapolda NTT untuk memastikan proses pemeriksaan secara pidana di peradilan umum yang transparan dan akuntabel
  3. LPSK dan KPAI serta Kementerian PPA untuk memberikan perlindungan dan pemulihan fisik serta psikologis Korban dan menjamin keselamatannya selama proses pemeriksaan terhadap Pelaku.
  4. Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk membentuk kebijakan selevel undang-undang tentang anti-penyiksaan dan meratifikasi OPCAT, serta melakukan revisi UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997 sebagai bagian dari reformasi militer. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral ART Dianiaya di Pulogadung, Diduga Dipicu Penyiraman Air Kotor ke Rumah Pelaku

Viral ART Dianiaya di Pulogadung, Diduga Dipicu Penyiraman Air Kotor ke Rumah Pelaku

Jakarta | Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:01 WIB

Viral ART Dianiaya dan Dijedotin ke Tembok di Pulogadung, Polisi Cek TKP

Viral ART Dianiaya dan Dijedotin ke Tembok di Pulogadung, Polisi Cek TKP

Jakarta | Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:05 WIB

6 Fakta Bocah Dianiaya Ibu Angkat, Dibanting ke Lantai Gegara Pelaku Stres WFH

6 Fakta Bocah Dianiaya Ibu Angkat, Dibanting ke Lantai Gegara Pelaku Stres WFH

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:21 WIB

Viral Tetangga Majikan Aniaya ART di Pulogadung: Jambak Rambut hingga Dijedotkan ke Tembok

Viral Tetangga Majikan Aniaya ART di Pulogadung: Jambak Rambut hingga Dijedotkan ke Tembok

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:17 WIB

Terkini

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakolog Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakolog Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:38 WIB

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:35 WIB

×