Berusia 70 Tahun, Apakah Konvensi Jenewa Masih Relevan untuk Pengungsi?

Reza Gunadha | Deutsche Welle | Suara.com

Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:16 WIB
Berusia 70 Tahun, Apakah Konvensi Jenewa Masih Relevan untuk Pengungsi?
Pengungsi Afghanistan mencoba bertahan saat dibubarkan paksa oleh polisi di depan Gedung UNHCR, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (24/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Hak-hak pengungsi sudah diatur dalam dokumen PBB yang berusia 70 tahun.  Para ahli mengatakan kemauan politik untuk memenuhi hak pengungsi berdasarkan perjanjian ini masih kurang.

Membela hak asasi manusia adalah jalan hidup dan kegiatan harian Hamado Dipama.

Ia melakukannya setiap hari sejak melarikan diri dari kekerasan bermotif politik di negara asalnya, Burkina Faso.

Dua puluh tahun lalu saat masih berstatus sebagai mahasiswa muda, Dipama bergabung dengan protes menentang kediktatoran Blaise Compaore yang memerintah Bukina Faso dengan tangan besi selama 27 tahun.

Blaise Compaore akhirnya dilengserkan dari kekuasaan saat terjadi pemberontakan tahun 2014. Dipama kini tinggal di München, ibu kota negara bagian Bayern di Jerman wilayah selatan.

"Ketika saya melarikan diri, saya tidak mengetahui (adanya) Konvensi Pengungsi Jenewa," kata Dipama kepada DW dalam sebuah wawancara.

"Itu bukan sesuatu yang dibicarakan di belahan bumi bagian selatan. Orang-orang di sana hanya punya sedikit informasi tentang itu."

'Mengapa saya tidak dapat perlindungan?'

Namun, ketika tiba di Eropa, Dipama dihadapkan pada kenyataan bahwa konvensi itu hanya memberikan perlindungan bagi sebagian orang, tetapi tidak bagi sebagian lainnya.

"Kenapa orang-orang tertentu dapat perlindungan tapi saya tidak, padahal saya bisa menunjukkan semuanya tentang situasi saya di Burkina Faso?" kata Dipama.

Selama sembilan tahun pertama ia tinggal di Jerman, Dipama memegang izin tinggal dengan status "izin tinggal yang ditoleransi".

Akibatnya, dia tidak bisa mendapatkan pekerjaan tetap, tidak bisa bergerak bebas di dalam Jerman, atau juga mengakses sebagian besar program kesejahteraan di Jerman.

Pengungsi juga punya hak Konvensi Pengungsi Jenewa secara resmi dikenal sebagai "Konvensi dan protokol yang berkaitan dengan status pengungsi".

Ini adalah landasan yang sangat diperlukan bagi perlindungan pengungsi internasional. Dokumen ini menjabarkan definisi siapa saja yang bisa disebut pengungsi, serta hak dan kewajiban yang mereka miliki.

Seseorang berhak atas status pengungsi jika mereka telah meninggalkan negaranya karena "Ketakutan yang beralasan akan dianiaya karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau pendapat politik tertentu," menurut kata-kata asli dalam dokumen tersebut.

PBB mengadopsi konvensi ini di Jenewa pada tahun 1951. Saat itu Perang Dunia II baru beberapa tahun usai dan dunia tengah menghadapi peningkatan ketegangan politik antara Timur dan Barat.

Awalnya konvensi ini terbatas, utamanya untuk melindungi pengungsi Eropa setelah Perang Dunia II. Karena situasi yang berubah di seluruh dunia, protokol 1967 kemudian muncul dan memperluas ruang lingkup konvensi.

Sekitar 149 negara telah menandatangani salah satu atau kedua konvensi tersebut. Alasan migrasi telah banyak berubah Konvensi Jenewa tentang pengungsi dinilai masih memainkan peran penting hingga hari ini.

Konvensi itu adalah satu-satunya dokumen yang mewajibkan negara-negara di dunia untuk memberikan perlindungan kepada pengungsi, kata Susan Fratzke, analis di Institut Kebijakan Migrasi di Brussel, Belgia.

Namun, saat ini orang-orang terpaksa mengungsi dan meninggalkan rumah mereka karena alasan yang berbeda dari situasi saat Perang Dingin.

Saat ini alasan banyak yang berbeda, utamanya adalah karena gagalnya pemerintahan, perebutan kekuasaan antarkelompok, runtuhnya ekonomi suatu negara, serta ketidakmampuan mencari nafkah di negara asal.

Pada 30 tahun yang lalu, Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) bahkan telah mengisyaratkan kesadaran bahwa orang-orang akan punya motivasi baru untuk mengungsi, seperti situasi ekonomi yang sulit di wilayah asal.

"Ini bukan lagi orang-orang yang melarikan diri dari penganiayaan dan berharap kehidupan yang lebih baik," Douglas Stafford yang saat itu menjabat sebagai wakil komisaris tinggi UNHCR mengatakan dalam wawancara dengan DW di tahun 1991.

"Kita harus sangat berhati-hati di masa depan tentang bagaimana kita mengatasi masalah migran ekonomi," tegasnya.

Saat ini, hampir setiap negara Afrika telah menandatangani Konvensi Pengungsi dan selama beberapa dekade, beberapa negara Afrika telah menjadi tuan rumah bagi sejumlah besar pengungsi di dunia.

Namun, para ahli melihat bahwa banyak negara Afrika yang menampung para pengungsi ini sendiri menderita kekurangan sumber daya dan mereka sendiri merupakan negara yang rapuh dengan ekonomi yang sulit.

Tidak ada kemauan politik

Namun, Konvensi Jenewa tentang Pengungsi pun dinilai telah gagal mencapai potensinya. Satu masalahnya adalah kurangnya kewajiban yang mengikat untuk berbagi tanggung jawab, demikian menurut pakar migrasi Abiy Ashenafi, yang mengepalai Unit Migrasi di Pusat Hak Asasi Manusia di Universitas Pretoria, Afrika Selatan.

Konvensi ini juga gagal menyediakan mekanisme pengaduan bagi pengungsi kepada negara tuan rumah, tulisnya dalam email untuk DW.

Masalah lain menurut Susan Fratzke di Belgia, adalah fakta bahwa konvensi ini bukanlah badan eksekutif. Setiap penandatangan harus mengabadikan komitmennya terhadap konvensi melalui undang-undang suaka yang sesuai di negara asal.

Masalahnya, kata Fratzke, adalah banyak negara "tidak mau atau tidak mampu" melakukannya. "Akibatnya, para pengungsi sulit mendapatkan perlindungan, padahal berdasarkan konvensi mereka berhak atas (perlindungan) itu."

Seruan untuk hormati dan perbarui konvensi

Kembali ke München, Hamado Dipama dari Burkina Faso mengkritik cara negara tuan rumah menangani pengungsi yang ia nilai sering kali menyimpang dari konvensi Jenewa.

Ia juga mempertanyakan kebijakan deportasi, misalnya ketika pengungsi yang terintegrasi dengan baik justru dikirim kembali ke negara asal yang penuh gejolak. Dipama menjadi juru bicara Dewan Pengungsi Bayern sejak 2007.

Secara pribadi ia juga mengalami ketakutan dideportasi karena statusnya sebagai pengungsi yang "ditoleransi".

Pada tahun 2014, ia akhirnya menerima izin tinggal dengan status settlement permit yang memberinya lebih banyak hak selama hidup di Jerman.

Sebulan yang lalu, Dipama mengajukan permohonan kewarganegaraan Jerman. Menurutnya ini bukanlah langkah mudah karena itu berarti melepaskan paspor negara asalnya.

Saat ditanya tentang seperti apa seharusnya konvensi pengungsi di masa mendatang, Dipama mengatakan "Kami tidak minta banyak."

"Setiap negara harus melakukan apa yang mereka tanda tangani dalam konvensi, dan mengubah dokumen itu sehingga pengungsi dari negara-negara bermasalah saat ini bisa menerima lebih banyak perlindungan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Airbnb Siap Tampung 20.000 Pengungsi Afghanistan Gratis!

Airbnb Siap Tampung 20.000 Pengungsi Afghanistan Gratis!

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 05:30 WIB

Anies Sebut Vaksinasi Untuk Pengungsi Asing Sedang Tahap Finalisasi

Anies Sebut Vaksinasi Untuk Pengungsi Asing Sedang Tahap Finalisasi

Jakarta | Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:36 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Pengungsi Afghanistan yang Demo di Kantor UNHCR

Polisi Bubarkan Paksa Pengungsi Afghanistan yang Demo di Kantor UNHCR

Foto | Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:20 WIB

Alphonso Davies Sebut Tim Paralimpiade Pengungsi "Paling Berani di Dunia"

Alphonso Davies Sebut Tim Paralimpiade Pengungsi "Paling Berani di Dunia"

Bola | Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:11 WIB

Tuntut Kejelasan Nasib, Pengungsi Afghanistan Demo di Kantor UNHCR

Tuntut Kejelasan Nasib, Pengungsi Afghanistan Demo di Kantor UNHCR

Foto | Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:37 WIB

Pilot Pesawat AS Turunkan Ketinggian Saat Pengungsi Afghanistan Melahirkan

Pilot Pesawat AS Turunkan Ketinggian Saat Pengungsi Afghanistan Melahirkan

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:34 WIB

Kecewa Terhadap Pemerintah, Pencari Suaka di Batam Tolak Kembali ke Afganistan

Kecewa Terhadap Pemerintah, Pencari Suaka di Batam Tolak Kembali ke Afganistan

Batam | Senin, 23 Agustus 2021 | 14:49 WIB

Miris! Perempuan Afghanistan Melahirkan dalam Pesawat Evakuasi Amerika Serikat

Miris! Perempuan Afghanistan Melahirkan dalam Pesawat Evakuasi Amerika Serikat

News | Senin, 23 Agustus 2021 | 05:45 WIB

Terkini

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:52 WIB

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:18 WIB