Mangkir Panggilan Kasus Suap dan TPPU, PNS MA Diultimatum KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:51 WIB
Mangkir Panggilan Kasus Suap dan TPPU, PNS MA Diultimatum KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pegawai negeri sipil bernama Kardi karena tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang atau (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut PNS Kardi tidak memberikan alasan ketidakhadirannya pada Rabu (25/8/2021) kemarin. Padahal, KPK sudah sesuai prosedur memproses pemanggilan saksi Kardi.

"Tim penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut agar kooperatif hadir. Namun informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Ali mengaku penyidik KPK akan menyusun kembali jadwal ulang untuk pemanggilan saksi Kardi. Sekaligus, KPK memberikan ultimatum agar PNS Kardi kooperatif untuk hadir ke KPK.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan tim penyidik akan segera kembali mengirimkan surat panggilan," katanya. 

Sebelumnya, Ali menjelaskan penerapan pasal TPPU karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi. Maka itu KPK kini tengah melakukan penyidikan.

"Itu pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," ujar Ali.

Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut proses penyidikan kasus tersebut.

KPK diketahui tengah mengusut kasus penerimaan suap hingga gratifikasi mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro. Adapun kasus ini disebut-sebut kembali menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

baca juga

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa dalam kasus Nurhadi sebelumnya ditemukan fakta baru dalam sidang perkara suap tahun 2012-2016 di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/3).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu menuntut Nurhadi 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun dengan denda masing-masing Rp1 miliar. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara atau PT KBN.

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak,

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkap Ada di Luar Negeri, KPK Dinilai Bertaruh Mahal Jika Gagal Tangkap Harun Masiku

Ungkap Ada di Luar Negeri, KPK Dinilai Bertaruh Mahal Jika Gagal Tangkap Harun Masiku

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 09:38 WIB

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

Jabar | Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:30 WIB

KPK Klaim Tahu Lokasi Persembunyian Harun Masiku, BW: Absurd, Berbahaya dan Menyesatkan

KPK Klaim Tahu Lokasi Persembunyian Harun Masiku, BW: Absurd, Berbahaya dan Menyesatkan

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:38 WIB

Kasus Suap dan TPPU Perkara di MA, KPK Periksa PNS Kardi

Kasus Suap dan TPPU Perkara di MA, KPK Periksa PNS Kardi

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:48 WIB

Terkini

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:18 WIB

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya

Sumsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong

Bola | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98

PAN Bantah Budi Arie Soal Percepatan 2029: Indonesia Tak Sedang Menuju Situasi 98

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang

Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang

Banten | Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman

Gunung Geulis Sukabumi Terbakar, 4 Hektare Lahan Hangus Api Mendekati Pemukiman

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:54 WIB

×