Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK
Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK Terpidana kasus suap sekaligus pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, menggugat Kejaksaan Agung dan Jaksa Pengadilan Negeri Bengkulu. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com -  Terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan statusnya bukan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) menyebabkan pengacara ini tidak mendapatkan remisi sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaimana mungkin saya justice collaborator untuk hal yang sama sekali saya tidak ketahui," kata O.C. Kaligis dalam sidang perkara Nomor 41/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis.

OC Kaligis merupakan terpidana kasus korupsi dan dihukum selama 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Karena tak kunjung mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, pengacara tersebut mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ke MK.

Lebih khusus, ayah dari aktris Velove Vexia tersebut menggugat Pasal 14 Ayat (1) UU Pemasyarakatan.

Dalam sidang yang diketuai oleh Dr. Suhartoyo dan anggota masing-masing Dr. Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh, pengacara senior tersebut mengatakan bahwa sebenarnya telah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh remisi namun terkendala oleh dua hal itu.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan remisi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Lapas Sukamiskin.

"Pada dasarnya remisi itu disetujui tetapi terakhir ada surat dari KPK yang menyatakan saya tidak mungkin mendapat remisi," ujarnya.

Atas dasar surat dari KPK itu, pemohon merasa diperlakukan tidak adil dan hak konstitusionalnya dilanggar. Selain itu, menurut dia, wewenang KPK juga berakhir setelah putusan suatu perkara inkrah

Bahkan, kata dia, temuan dari DPR mengenai PP 99 Tahun 2012 dan justice collaborator tidak ada dasar hukumnya. Pendapat dari beberapa anggota DPR tersebut diajukan OC Kaligis dalam berkas permohonannya.

Pada sidang tersebut, OC Kaligis mengaku bukan pelaku sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, dihukum 10 tahun penjara. Sementara itu, pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya hanya dihukum 2 tahun.

"Saya merasa ada disparitas," kata OC Kaligis.

Atas dasar-dasar tersebut, OC Kaligis mengajukan gugatan ke MK karena menganggap PP 99/2012 bertentangan dengan konstitusi serta bertentangan dengan TAP MPR Nomor III Tahun 2000. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Gugatan OC Kaligis soal Kasus Novel Baswedan Ditunda

Sidang Gugatan OC Kaligis soal Kasus Novel Baswedan Ditunda

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 13:46 WIB

OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan

OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 13:15 WIB

Digugat Pengacara OC Kaligis, Anies: Itu Haknya

Digugat Pengacara OC Kaligis, Anies: Itu Haknya

News | Jum'at, 22 November 2019 | 18:30 WIB

OC Kaligis Minta Bambang Widjojanto Berhenti dari TGUPP

OC Kaligis Minta Bambang Widjojanto Berhenti dari TGUPP

News | Kamis, 21 November 2019 | 21:27 WIB

Terkini

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB