Anggap Publik Sopan Hina Juliari, Haris Azhar Sebut Peringanan Hukuman Adalah Kesalahan

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:11 WIB
Anggap Publik Sopan Hina Juliari, Haris Azhar Sebut Peringanan Hukuman Adalah Kesalahan
Anggap Publik Sopan Hina Juliari, Haris Azhar Sebut Peringanan Hukuman Adalah Kesalahan. Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara terkait kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menilai alasan cercaan masyarakat untuk peringanan hukuman vonis terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara menjadi sebuah kesalahan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, cercaan masyarakat itu seharusnya menjadi inspirasi bagi Majelis Hakim untuk menghukum Juliari sesuai dengan perbuatan dan akibatnya.

Cercaan masyarakat itu timbul sebagai sanksi sosial kepada Juliari yang berani mengkorupsi bansos Covid-19. Bansos itu diadakan pemerintah untuk bisa membantu masyarakat yang terdampak akibat adanya pandemi. Sanksi sosial tersebut jelas tidak dapat terbendung karena masyarakat yang begitu marah melihat haknya malah dikorupsi oleh Juliari yang kala itu masih menjadi Menteri Sosial.

"Duitnya dikorupsi, karena duitnya dikorupsi itulah orang-orang marah dan dikorupsi untuk kepentingan politik dari Juliari Batubara," kata Haris dalam akun YouTubenya yang dikutip Suara.com, Jumat (27/8/2021).

Haris Azhar Sebut Penggiringan Opini Tolak UU Ciptaker Ke MK Settingan Istana (YouTube: Haris Azhar).
Haris Azhar Sebut Penggiringan Opini Tolak UU Ciptaker Ke MK Settingan Istana (YouTube: Haris Azhar).

Selain itu, amarah masyarakat juga timbul diakibatkan tidak transparannya pengungkapan aliran dana korupsi bansos. Itu diyakininya sebab harta yang dimiliki Juliari tidak sebanyak dari uang yang diperolehnya dari praktik korupsi.

Terlebih menurut Haris cercaan masyarakat juga bisa terbilang sopan. Bukannya dijadikan alasan untuk pengurangan masa hukuman penjara, cercaan masyarakat itu menurut Haris harusnya dijadikan inspirasi bagi Majelis Hakim untuk menaruh rasa iba kepada korban.

"Space, ruang, energri iba hakim itu harusnya dialamatkan kepada masyarakat yang harusnya menerima bantuan sosial yang lebih, yang pada kenyataan justru dikorupsi oleh Juliari Batubara," ucapnya.

"Hakim harusnya memberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan tersebut. Hakim juga harusnya mengungkap ke mana aliran uang tersebut."

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

baca juga

Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun penjara.

Selain itu, Majis Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Putusan majelis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK 11 tahun penjara. Dalam tuntutan Jaksa KPK, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Kemudian, Majelis Hakim pun membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari.

Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi bansos.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," ucap hakim Muhammad Damis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Sedangkan, pertimbangan dalam hal meringankan yang diberikan terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Vonis 12 Tahun Juliari, Haris Azhar Sebut Majelis Hakim Seperti Alami Sesat Pikir

Soal Vonis 12 Tahun Juliari, Haris Azhar Sebut Majelis Hakim Seperti Alami Sesat Pikir

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:09 WIB

Eks Mensos Juliari Divonis Ringan, Warga Terpaksa Olah Bansos Tak Layak

Eks Mensos Juliari Divonis Ringan, Warga Terpaksa Olah Bansos Tak Layak

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:15 WIB

Baru Kali Ini Hakim Ringankan Vonis Koruptor karena Terdakwa Dicaci Publik

Baru Kali Ini Hakim Ringankan Vonis Koruptor karena Terdakwa Dicaci Publik

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:47 WIB

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

Jabar | Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:30 WIB

Terkini

Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan

Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan

Sulsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:47 WIB

Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026

Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:39 WIB

Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya

Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta

Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:15 WIB

4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir

4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya

Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM

Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM

Jawa Tengah | Kamis, 20 Agustus 2026 | 05:57 WIB

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

×