Sore Ini Bareskrim Polri Putuskan Nasib Penahan Ustadz Yahya Waloni

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:55 WIB
Sore Ini Bareskrim Polri Putuskan Nasib Penahan Ustadz Yahya Waloni
Ustadz Yahya Waloni [YouTube]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri akan memutuskan ditahan atau tidaknya Ustadz Yahya Waloni pada sore ini. Kekinian, tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama itu masih diperiksa oleh penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan status penahanan Yahya Waloni. Waktu tersebut terhitung sejak yang bersangkutan ditangkap.

"Ditangkap pukul 17.00 WIB kemarin, artinya Polri memiliki waktu 1x24 jam. Masih ada waktu sampai pukul 17.00 WIB. Nanti perkembangan rekan-rekan akan tahu," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Yahya Waloni ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8) kemarin sore. Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.

Rusdi berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.

"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia.

Beredar foto Ustaz Yahya Waloni ditangkap di Cibubur. [Hops.id/ist]
Beredar foto Ustaz Yahya Waloni ditangkap di Cibubur. [Hops.id/ist]

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujar Rusdi.

Hingga kekinian, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada Yahya Waloni. Pemeriksaan dilakukan salah satunya untuk mendalami motif yang bersangkutan menyebarkan ujaran kebencian dan menodai agama Kristen.

"Pasti dari penyidikan akan terungkap semuanya motif itu semua, publik akan tahu. Tunggu saja yang sabar," ucap Rusdi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yahya Waloni Ditangkap Kasus Penodaan Agama, Pendeta Gilbert Singgung Pesan Damai

Yahya Waloni Ditangkap Kasus Penodaan Agama, Pendeta Gilbert Singgung Pesan Damai

Kalbar | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:02 WIB

Ditangkap Polisi, Ustadz Waloni Yahya Batal Tampil di Podcast Refly Harun

Ditangkap Polisi, Ustadz Waloni Yahya Batal Tampil di Podcast Refly Harun

Sumsel | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 12:01 WIB

Bela Ustaz Yahya Waloni, Kubu Rizieq Khawatir Isi Alquran dan Hadis Dinilai Penodaan Agama

Bela Ustaz Yahya Waloni, Kubu Rizieq Khawatir Isi Alquran dan Hadis Dinilai Penodaan Agama

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:19 WIB

Bareskrim Polri Dalami Motif Yahya Waloni pada Kasus Penodaan Agama Kristen

Bareskrim Polri Dalami Motif Yahya Waloni pada Kasus Penodaan Agama Kristen

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:16 WIB

Sebut Injil Fiktif, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

Sebut Injil Fiktif, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

Lampung | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:45 WIB

Terkini

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:35 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:30 WIB

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:25 WIB

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:16 WIB

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB