Kompak Korupsi, Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:13 WIB
Kompak Korupsi, Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Kompak Korupsi, Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Tangerang. Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar (kutaitimurkab.go.id

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar bersama istrinya, Encek Unguria yang merupakan eks Ketua DPRD Kutai Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Pasangan suami istri ini dijebloskan KPK ke penjara untuk menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan itu bernomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021. Keduanya diketahui dijerat KPK dalam kasus korupsi infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, 2019-2020.

"Tim Jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan putusan atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).

Untuk terpidana Ismunandar akan ditempatkan di lapas Klas I Tangerang.

"Menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan," ucap Ali.

Terpidana Ismunandar sesuai putusan tingkat pertama juga harus membayar uang denda sebesar Rp500 juta. Bila, denda tak terbayarkan akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Ismunandar juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973. Pembayaran tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila, Ismunandar tidak dapat membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ali.

Hukuman tambahan bagi Ismunandar berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak usai menjalani pidana pokok.

Sedangkan istri Ismunandar, Encek Unguria akan mendekam di Lapas Klas II A Tangerang. Ia, akan berada dibalik jeruji besi sesuai putusan pengadilan selama enam tahun. Itu, dikurangi selama masa penangkapan dan berada di dalam tahanan.
 
Selain pidana badan, Encek juga harus membayar denda Rp300 juta. Bila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 5 bulan.

Terpidana Encek juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 629.700.000. Pembayaran itu dilakukan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Jika terpidana Encek, kata Ali, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Terpidana Encek juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asetnya Dilelang, Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Gugat KPK

Asetnya Dilelang, Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Gugat KPK

Lampung | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:09 WIB

Periksa PNS Arief, KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bintan Apri Sujadi

Periksa PNS Arief, KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bintan Apri Sujadi

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:16 WIB

Saksi Mangkir Pemeriksaan Gratifikasi Pemkab Lampung Utara, KPK Ingatkan Kooperatif

Saksi Mangkir Pemeriksaan Gratifikasi Pemkab Lampung Utara, KPK Ingatkan Kooperatif

Lampung | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:11 WIB

Mangkir, KPK Minta Direktur CV Dewa Sakti Kooperatif dalam Kasus Gratifikasi di Lampura

Mangkir, KPK Minta Direktur CV Dewa Sakti Kooperatif dalam Kasus Gratifikasi di Lampura

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:30 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB