Gugat ke MK, Dekan Ini Sebut Ada Kesalahan Tafsir Terkait Larangan Narkotika untuk Medis

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 30 Agustus 2021 | 16:59 WIB
Gugat ke MK, Dekan Ini Sebut Ada Kesalahan Tafsir Terkait Larangan Narkotika untuk Medis
Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta Asmin Fransiska jad pemohon gugatan UU Narkotika di MK. (tangkapan layar)

Suara.com - Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska menilai perlu adanya peninjauan kembali terhadap Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, selama ini terdapat kesalahan tafsir terkait pelarangan penggunakan narkotika bagi medis.

Asmin mengungkapkan bahwa narkoba merupakan obat dan bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan. Di sejumlah negara seperti Jerman, Italia, Belanda, Amerika Serikat, Kanada, Israel, dan Australia sudah memanfaatkan narkoba berjenis ganja bagi pelayanan kesehatan.

Namun di Indonesia, ganja masih masuk ke dalam narkotika golongan I sehingga tidak bisa digunakan untuk pelayanan medis.

"Kesalahan tafsir atas pelarangan amatlah merugikan Indonesia, saatnya Indoneisa melihat dan meninjau kembali UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang melarang penggunaan narkotika bagi kesehtaan tanpa penundaan," kata Asmin saat menyampaikan keterangan sebagai ahli pemohon pada sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang digelar Mahkamah Konstitusi, Senin (30/8/2021).

Asmin menilai kalau pelarangan penggunaan narkotika untuk pelayanan kesehatan itu sangat merugikan Indonesia yang hanya didasari pada konteks keamanan. Menurutnya Indonesia lupa dengan tujuan Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961.

Konvensi tersebut merupakan perjanjian internasional yang melarang produksi dan penyediaan narkotika tertentu serta obat-obatan kecuali untuk penanganan medis dan penelitian.

Di sisi lain, hak masyarakat atas kesehatan dijamin oleh konstitusi negara senada dengan kewajiban hak asasi manusia yang tertuang dalam Pasal 12 Konvenan Internasional tentang ekonomi, sosial dan budaya.

"Penggolongan yang menjadi suplemen dari UU Narkotika juga tidak boleh bertentangan bahkan luput dari prinsip pemenuhan hak asasi warga terutama hak atas kesehatan," ujarnya.  

Kemudian Asmin mengungkapkan adanya kontradiksi antara Pasal 8 UU 35/2009 dengan tujuan dan maksud legislasi itu sendiri yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika bagi kepentingan layanan kesehatan, mencegah, melindungi dan menyelematkan bangsa Indonesia serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan narkotika.

baca juga

Sebagai informasi, Ayat 1 Pasal 8 UU 35/2009 berbunyi narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan Ayat 2 berbunyi dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Serta maksud untuk memberikan hak asasi atas kesehatan individu yang tertuang dalam UU kesehatan 36/2009 serta maksud dari pemberian layanan seutuhnya mulai dari pencegahan hingga pengobatan," ungkapnya.

Mengutip Antara, Asmin hadir bersama dengan ahli lainnya yakni guru besar kimia bahan alam Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh Musri Usman dan ahli obat-obatan dari Imperial College London, David Nutt.

Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Dalam sidang sebelumnya pada 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian dari pengobatan untuk penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.

Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.

Sementara itu, dalam sidang pada hari Selasa (10/8), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya, yang mewakili pemerintah menjelaskan bahwa larangan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.

Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan di Indonesia.

Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Selasa (14/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli pemohon berikutnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika

Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 15:41 WIB

Narkotika Jenis Ini Tren di Kalangan Pemuda, Orang Tua Mesti Waspada

Narkotika Jenis Ini Tren di Kalangan Pemuda, Orang Tua Mesti Waspada

Jogja | Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:48 WIB

Selama 6 Bulan Terakhir, BNNP DIY Ungkap 22 Kasus Narkotika di Jogja

Selama 6 Bulan Terakhir, BNNP DIY Ungkap 22 Kasus Narkotika di Jogja

Jogja | Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:29 WIB

Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK

Sidang Gugatan di MK, OC Kaligis Curhat Tak Dapat Remisi Penjara Gara-gara KPK

News | Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:00 WIB

Terkini

Waspada! Ada Dokter Gadungan Rawat 169 Pasien Kanker, Ngaku Tak Bersalah dan Siapkan Vaksin Kanker

Waspada! Ada Dokter Gadungan Rawat 169 Pasien Kanker, Ngaku Tak Bersalah dan Siapkan Vaksin Kanker

News | Minggu, 01 November 2026 | 22:00 WIB

Aparat Bersenjata Geledah Ponpes Putri saat Santri Tidur, Komnas HAM Turun Tangan

Aparat Bersenjata Geledah Ponpes Putri saat Santri Tidur, Komnas HAM Turun Tangan

News | Minggu, 01 November 2026 | 22:00 WIB

Ika Wonda Hattrick, MilkLife Strikers Buka Singa Cup 2026 dengan Kemenangan Telak

Ika Wonda Hattrick, MilkLife Strikers Buka Singa Cup 2026 dengan Kemenangan Telak

Surakarta | Minggu, 01 November 2026 | 21:56 WIB

Pendampingan Tim Patriot Brawijaya Bikin Warga Klamono-Segun Mandiri

Pendampingan Tim Patriot Brawijaya Bikin Warga Klamono-Segun Mandiri

Jatim | Minggu, 01 November 2026 | 21:47 WIB

Revora 2026 Bakal Hadirkan 1.000 Mobil di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Ini Jadwal dan Keseruannya

Revora 2026 Bakal Hadirkan 1.000 Mobil di Kawasan Lapangan Merdeka Medan, Ini Jadwal dan Keseruannya

Sumut | Minggu, 01 November 2026 | 21:44 WIB

Latihan Jadi Pengusaha Digital, Santri di Solo Mimpi Buka Warung Pecel Lele

Latihan Jadi Pengusaha Digital, Santri di Solo Mimpi Buka Warung Pecel Lele

Surakarta | Minggu, 01 November 2026 | 21:41 WIB

Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Kapolri Larang Anggota Polri Pakai Vape

Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Kapolri Larang Anggota Polri Pakai Vape

News | Minggu, 01 November 2026 | 21:41 WIB

Dari Rp188 T ke Rp247 T: Ke Mana Saja Aliran Dana Jumbo Kesehatan Indonesia?

Dari Rp188 T ke Rp247 T: Ke Mana Saja Aliran Dana Jumbo Kesehatan Indonesia?

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 21:41 WIB

Hujan Sudah Turun, Karhutla Sumsel Belum Tuntas, Seberapa Efektif Dry Ice dan OMC?

Hujan Sudah Turun, Karhutla Sumsel Belum Tuntas, Seberapa Efektif Dry Ice dan OMC?

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 21:35 WIB

Generasi Sandwich Perlu Atur Keuangan, Jangan Sampai Tabungan Habis Saat Sakit

Generasi Sandwich Perlu Atur Keuangan, Jangan Sampai Tabungan Habis Saat Sakit

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 21:30 WIB

×