Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.
Pembubaran BSNP juga merujuk rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menyatakan bahwa struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.
Menurut Ina, secara kalkulasi keputusan ini juga mengikuti program Presiden Joko Widodo dimana sejak 2014 sampai sekarang sudah banyak lembaga atau badan yang ditutup. Dia menyarankan ke depan jika transformasi pendidikan sudah jalan bisa disiapkan kembali bentuk lembaga independen luar.
“Kalau dewan pakar mau memberikan masukan, itu bisa diundang. Bisa memberikan pertimbangan. Jadi menurut saya orang-orang BSNP memang masih dihargai, dari kepakarannya bisa memberikan masukan,” jelasnya.