Coki Pardede Ditangkap, ICJR Singgung UU Narkotika Gagal dan Kriminalisasi Pemakai

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 03 September 2021 | 04:10 WIB
Coki Pardede Ditangkap, ICJR Singgung UU Narkotika Gagal dan Kriminalisasi Pemakai
Coki Pardede [Instagram/cokipardede666]

Suara.com - Komika Reza Pardede atau Coki Pardede ditangkap polisi di kediamannya, Komplek Foresta Cluster Fiore, Cisauk, Tangerang Selatan, Rabu (1/9/2021). Coki ditangkap bersama seorang perempuan berinisal WLY atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap, Coki Pardede masih dalam pengaruh narkoba. Sementara barang bukti yang turut disita adalah satu klip sabu.

Menanggapi hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Coki dikategorikan sebagai pengguna Narkoba dan diupayakan untuk direhabilitasi.

"Perlu digarisbawahi bahwa merujuk pengaturan gramatur kepemilikan narkotika jenis sabu di bawah 1 gram berdasarkan SEMA 4/2010 jo. SEMA 3/2011, maka Coki dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkotika dan wajib diupayakan rehabilitasi," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (2/9/2021).

Erasmus menuturkan untuk memastikan posisi Coki sebagai pengguna narkotika, maka Coki harus sesegara mungkin dihadapkan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT). Hasil dari TAT kata Erasmus akan menjadi dasar kuat rehabilitasi terhadap Coki.

"Upaya untuk rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pedoman Penuntututan Pedoman Penuntutan Jaksa no. 11/2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yang menentukan pengguna narkotika yang dikenakan Pasal 127 UU Narkotika harus untuk segera direhabilitasi," tutur dia.

Komedian Coki Pardede tengah digiring ke Polres Metro Tangerang, Kamis (2/9). (Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry)
Komedian Coki Pardede tengah digiring ke Polres Metro Tangerang, Kamis (2/9). (Suara.com/ Hilal Rauda Fiqry)

ICJR juga menyoroti terkait glorifikasi penangkapan Coki Pardede oleh aparat penegak hukum maupun oleh media.

Penangkapan yang terlalu diekspos, dinilai ICJR, hanya melanggengkan stigma pengguna narkotika adalah seorang pelaku kejahatan.

"Dengan gramatur yang masih berada dibawah ambang batas oleh ketentuan yang ada, Coki sebagai pengguna yang seharusnya dilindungi bukan untuk dipermalukan apalagi dihukum. Tindakan ini hanya akan memberikan stigma yang buruk dan membuat akses terhadap kesehatan bagi pengguna narkotika akan semakin jauh," kata Erasmus.

baca juga

Selain itu, ICJR menyinggung UU Narkotika yang dianggap gagal dan tidak solutif atas permasalahan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Bahkan kata Erasmus, UU Narkotika berujung pada kriminalisasi pengguna narkotika.

"UU Narkotika lagi-lagi gagal dan tidak solutif atas permasalahan peredaran gelap narkotika di Indonesia," tutur Erasmus.

"UU Narkotika hanya membuka peluang besar yang menyasar pengguna narkotika yang harusnya dilindungi bukan dihukum, dan ujung-ujungnya adalah kriminalisasi pengguna narkotika," sambungnya.

ICJR juga kembali menyerukan adanya perubahan UU Narkotika untuk memastikan pengguna narkotika terhindar dari hukuman penjara.

"Pendekatan kesehatan harus menggantikan pendekatan kriminal yang selama ini terbukti gagal," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Coki Pardede Ditangkap Polisi

Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Coki Pardede Ditangkap Polisi

Entertainment | Kamis, 02 September 2021 | 22:00 WIB

Dinar Candy Berniat Jenguk Coki Pardede di Kantor Polisi

Dinar Candy Berniat Jenguk Coki Pardede di Kantor Polisi

Entertainment | Kamis, 02 September 2021 | 20:50 WIB

Pakai Sabu Biar Percaya Diri, Coki Pardede Akui Jadi Kecanduan

Pakai Sabu Biar Percaya Diri, Coki Pardede Akui Jadi Kecanduan

Entertainment | Kamis, 02 September 2021 | 20:27 WIB

Terkini

Wacana Percepatan Pemilu Bikin Panas, GCP Bakal Polisikan Budi Arie

Wacana Percepatan Pemilu Bikin Panas, GCP Bakal Polisikan Budi Arie

Jabar | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Titik Api Masih Muncul di Tol Palindra, Seberapa Cepat Karhutla Bisa Dikendalikan?

Titik Api Masih Muncul di Tol Palindra, Seberapa Cepat Karhutla Bisa Dikendalikan?

Sumsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Purbaya Klaim Keuntungan Danantara Akan Disetor ke Pemerintah Tahun Ini, Negara Kantongi Rp 120 T

Purbaya Klaim Keuntungan Danantara Akan Disetor ke Pemerintah Tahun Ini, Negara Kantongi Rp 120 T

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Mencari Warna di Balik Gelapnya Duka dalam Novel French Pink

Mencari Warna di Balik Gelapnya Duka dalam Novel French Pink

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Perusahaan AS Jadikan RI Pusat Produksi Global, Ekspor Sampai Kanada hingga Inggris

Perusahaan AS Jadikan RI Pusat Produksi Global, Ekspor Sampai Kanada hingga Inggris

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Maling Motor di Warkop Medan Ditembak Polisi, Pelaku Beraksi hingga ke Aceh

Maling Motor di Warkop Medan Ditembak Polisi, Pelaku Beraksi hingga ke Aceh

Sumut | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:22 WIB

30 Tahun Berlalu, Komnas HAM Kembali Selidiki Peristiwa 27 Juli 1996

30 Tahun Berlalu, Komnas HAM Kembali Selidiki Peristiwa 27 Juli 1996

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:21 WIB

3 Rekomendasi Peeling Pad Mengandung AHA BHA: Wajah Halus, Noda Hitam Tersamarkan

3 Rekomendasi Peeling Pad Mengandung AHA BHA: Wajah Halus, Noda Hitam Tersamarkan

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Waspada Greenwashing, Klaim Ramah Lingkungan yang Tak Selalu Hijau

Waspada Greenwashing, Klaim Ramah Lingkungan yang Tak Selalu Hijau

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Cara Mengubah Pecahan ke Persen dengan Mudah: Begini Rumus dan Langkah-langkahnya

Cara Mengubah Pecahan ke Persen dengan Mudah: Begini Rumus dan Langkah-langkahnya

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:10 WIB

×