Fokus Pengendalian Covid di Sisa 1 Tahun Masa Jabatan, Anies: Itu Masalah Paling Mendasar

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 04 September 2021 | 16:44 WIB
Fokus Pengendalian Covid di Sisa 1 Tahun Masa Jabatan, Anies: Itu Masalah Paling Mendasar
Anies Baswedan saat melayat ke rumah Elly Kasim [Suara.com/Ismail]

Suara.com - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 2022. Sebelum masa jabatannya berakhir, Anies mengaku akan fokus menuntaskan pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta.

Anies mengatakan masalah yang paling utama saat ini yakni pandemi Covid-19.

"Tuntaskan saja tentang pengendalian Covid ini. Karena pada saat ini itu adalah masalah yang paling mendasar di Jakarta," ujar Anies saat meninjau vaksinasi yang digelar oleh Yayasan Vihara Dharma Jaya Toasebio, Jalan Kemenangan III, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (4/9/2021)

Mantan Mendikbud itu menyebut begitu Covid-19 bisa terkendali, perekonomian dapat kembali bergerak dan pulih.

Sehingga ia berharap perekonomian dan kesejahteran masyarakat kembali pulih.

"Begitu Covidnya terkendali, maka perekonomian bisa bergerak kembali. Begitu perekonomian bergerak kembali mudah-mudahan kesejahteraan kita segera bisa pulih kembali," ucap Anies.

Ketika disinggung apakah dirinya akan maju di Pilpres 2024, Anies enggan berkomentar.

"Kita ngomong vaksin saja dulu, ya. Makasih, ya," kata Anies seraya meninggalkan awak media.

Untuk diketahui, terdapat tujuh orang gubernur di Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022.

baca juga

Mereka adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman, Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulbar Ali Baar Masdar dan Gubernur Papua Dominggus Mandacan.

Sehingga jabatan mereka akan diisi oleh seorang penjabat.

Adapun penjabatnya akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

Tidak hanya gubernur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan, pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir yakni terdiri dari tujuh orang gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Kondisi ini akan berdampak pada banyaknya jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) kepala daerah sampai Pilkada 2024.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik juga mengatakan ada empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt).

Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas, tidak penuh seperti kepala daerah. Sedangkan Pj dan Plt, tambahnya, memiliki kewenangan penuh dan sama seperti kepala daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah 5 Hari Sekolah Tatap Muka, Anies: Belum Ada Temuan Kasus Penyebaran Covid-19

Sudah 5 Hari Sekolah Tatap Muka, Anies: Belum Ada Temuan Kasus Penyebaran Covid-19

News | Sabtu, 04 September 2021 | 16:08 WIB

2,7 Juta Warga Jakarta Belum Divaksin, Anies: Kami Berharap Ini Bisa Tuntas

2,7 Juta Warga Jakarta Belum Divaksin, Anies: Kami Berharap Ini Bisa Tuntas

News | Sabtu, 04 September 2021 | 15:53 WIB

Sudah Lebih dari Target, Anies: Warga DKI Masih Ada 2,7 Juta yang Harus Divaksin

Sudah Lebih dari Target, Anies: Warga DKI Masih Ada 2,7 Juta yang Harus Divaksin

News | Sabtu, 04 September 2021 | 15:32 WIB

Terkini

Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar

Masih di RS Fatmawati, Begini Kondisi Bocah Bekasi Korban Peluru Nyasar

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:03 WIB

Siapa Eyang Djoego? Ini Sosok Asli di Balik Makam Keramat Gunung Kawi

Siapa Eyang Djoego? Ini Sosok Asli di Balik Makam Keramat Gunung Kawi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:00 WIB

Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres

Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:56 WIB

Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka

Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:50 WIB

Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan

Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:45 WIB

Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain

Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:44 WIB

Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua

Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:37 WIB

Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:36 WIB

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:27 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:18 WIB

×