Suap Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Satu Orang Setor Rp 20 Juta

Sabtu, 04 September 2021 | 17:55 WIB
Suap Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Satu Orang Setor Rp 20 Juta
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan sejumlah pihak jadi tersangka KPK. (Suara.com/Wely Hidayat)

"Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan mengedepankan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih," pungkasnya.

Ditahan di Tempat Berbeda

Karyoto menyampaikan, mereka ditahan sampai 20 hari ke depan. Dia mengatakan, ke-17 tersangka itu ditahan mulai hari ini hingga 23 September 2021 di tempat yang berbeda.

Mereka yang ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur adalah AW, MW, MU, MB, MH, AW, dan KO. Kemudian AS, JL, UR, dan NH.

Selanjutnya, mereka yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur adalah NUH dan HS. Kemudian yang ditahan di Rutan Salemba adalah SO, di Rutan Polres Metro Jakarta Barat adalah SR, di Rutan Rutan KPK adalah SD, dan di Rutan Mapolda Metro Jaya adalah MI.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi besar-besaran dugaan jual beli jabatan di Probolinggo ini, KPK telah menahan lebih dulu lima tersangka, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, anggota DPR RI Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin.

Kemudian Doddy Kurniawan ASN Camat Krejengan, Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton dan Sumarto ASN Pejabat Kades Karangren.

Dalam kasus jual beli jabatan tersebut, KPK telah menetapkan 22 tersangka. 20 dari 22 tersangka itu merupakan ASN pemkab setempat. KPK sendiri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah bupati dan mengamankan sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 362.500.000.

Baca Juga: 17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo Digelandang ke Gedung KPK, Bakal Ditahan?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI