Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Keempat orang yang dimintai keterangan itu yakni Presiden Direktur PT. Adi Wijaya Hadi Suwarno; Direktur CV. Puri Agung, Siti Rustanti; Direktur CV Karya Bhakti, Nursidi Budiono; dan Sopir dari Direktur Utama PT. Bumi Redjo, Mistar.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budhi Sarwono dan Kedy Afandi pihak swasta selaku orang kepercayaan Budhi.
"Kami periksa 4 saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dan KA (Kedy Afandi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dalam pemeriksaan sejumlah saksi yang dipanggil KPK.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK dalam kasus ini berawal Budhi Sarwono mempercayai Kedy Afandi untuk mengumpulkan para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.
Adapun syarat para kontraktor mendapatkan proyek dengan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Budhi melalui Kedy. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi dan juga tim suksesnya.
"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 Miliar," ucap Ketua KPK firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Budhi dan Kedy akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 3 - 22 September 2021. Budhi ditahan di rumah tahanan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama. Sedangkan Kedy ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," kata dia.
Atas perbuatannya BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf (i)
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.