Suara.com - Data antemortem dua warga negara asing (WNA) yang menjadi korban meninggal akibat kebakaran di Lapas Tangerang telah dimiliki Tim DVI (Disaster Victim Investigation) Rumah Sakit (RS) Polri.
“Data itu diambil dari data Lapas Tangerang, jadi sudah ada data ante mortem untuk 2 WNA tersebut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat konperensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Dua WNA itu adalah, Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo asal Portugal dan Samuel Machado Nhavene dari Afrika Selatan. Kata Rusdi, selanjutnya untuk pengurusan kedua jenazah akan diserahkan ke lembaga terkait.
“Untuk masalah lain-lainya, pengurusannya, ini akan terlibat instansi di dalamnya ya. Sekarang proses terkait antemortem tidak ada masalah,” ungkapnya.

Seperti diketahui dari 41 jenazah kebakaran di Lapas Tangerang, ada dua korban yang merupakan WNA. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (8/9/2021) kemarin.
Selain WNA, Yasonna merinci, satu orang korban merupakan kasus tindak pidana terorisme, tindak pidana pembunuhan satu orang dan lainnya narapidana kasus narkotika.
Kebakaran tersebut diduga akibat arus pendek atau korsleting listrik
Dari informasi yang didapat, peristiwa kebakaran Lapas Tangerang terjadi pukul 01.45 WIB. Api baru berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 03.15 WIB.
Akibatnya sebanyak 41 orang meninggal dunia Kemudian delapan orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan. Namun belakangan diketahui, pada Kamis (9/9) ini bertambah 3 korban yang meninggal dunia, sehingga total korban tewas menjadi 44 orang.