Suara.com - Polda Metro Jaya tengah mendalami peristiwa kebakaran yang menghanguskan Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Kekinian 22 orang saksi telah diperiksa.
“Dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di-back up Mabes Polri sedang penyelidikan. (Ada) 22 saksi sudah diperiksa,” kata Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Yusri merinci, 22 saksi itu berasal dari tiga klaster, yakni petugas lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran terjadi. Kedua beberapa warga binaan yang selamat, dan pendamping warga binaan.
“Arahnya untuk mengetahui keterangan dari mereka semua,” jelasnya.
Pihak kepolisian kata Yusri, tengah mendalami dugaan kelalaian hingga menewaskan lebih dari 41 napi.
![Petugas DOKPOL Mabes Polri memasukkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang saat akan dibawa ke RS Kramat Jati di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/08/60979-jenazah-korban-kebakaran-lapas-tangerang.jpg)
“Ini yang kami lakukan pendalaman, pasal 187 dan 188 KUHP dan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak? Atau ada unsur kelalaian di 359,” ujarnya.
Lapas Terbakar
Lapas Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9) sekitar pukul 1.45 WIB. Lebih dari 41 orang meninggal dunia.
Kemudian delapan orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan. Namun belakangan diketahui, pada Kamis (9/9) ini bertambah 3 korban yang meninggal dunia, sehingga total korban tewas menjadi 44 orang.