Anies Didesak Pecat dan Pidanakan Petugas Dishub Pemalak Rombongan Peserta Vaksin

Jum'at, 10 September 2021 | 10:35 WIB
Anies Didesak Pecat dan Pidanakan Petugas Dishub Pemalak Rombongan Peserta Vaksin
Anies Didesak Pecat dan Pidanakan Petugas Dishub Pemalak Rombongan Peserta Vaksin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Instagram@aniesbaswedan]

"Yang bersangkutan dibebaskan tugasnya yang sehari-hari mengatur lalin di jalan, maka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan, ke tugas yang lain yang sifatnya tidak strategis selama 1 tahun," tambahnya menjelaskan.

Chaidir menjelaskan, pihaknya memutuskan tidak memecat kedua petugas itu karena statusnya sebagai PNS. Keduanya akan menjalani pembinaan dan jika mengulangi kesalahan yang sama maka akan langsung dipecat.

"Kalau PNS gitu ada aturannya. Beda dengan PJLP, kalau PJLP Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) langsung putus hubungan," pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI