"Pasti setiap dokumen yang disampaikan ke kepolisian harapannya ditindaklanjuti oleh polisi, bisa menelaah dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan, karena sudah secara jelas konstruksi hukumnya sudah kami utarakan," kata Kurnia.
Kurnia berharap Polri tidak memberikan statemen bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dalam Sidang Etik Dewan Pengawas KPK, seperti aduan dugaan penerimaan gratifikasi yang pernah dilayangkan ICW.
Karena, kata Kurnia, penyelesaian di Dewan Pengawas KPK merupakan dua ranah berbeda. Dewan Pengawas mengusut dugaan etik dan aduan ICW adalah ranah pidana, merujuk pada Undang-Undang KPK.
"Maka dari itu kami di sini minta atensi dari Kapolri selaku atasan Kabareskrim untuk memberikan atensi dan memberikan catatan khusus agar kepolisian tidak lagi mengeluarkan statemen seperti itu," ujar Kurnia.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. (Antara)