Bareskrim Kembalikan Laporan ICW Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Lili Pintauli ke KPK

Jum'at, 10 September 2021 | 13:53 WIB
Bareskrim Kembalikan Laporan ICW Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Lili Pintauli ke KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar usai menjalani sidang putusan pelanggaran kode etik Dewas KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI