4. Norma Hukum
Norma hukum bersumber dari negara atau pemerintah yang diatur di dalam Undang-Undang. Norma hukum memiliki sifat yang memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi yang tegas dan nyata. Sebagai contoh, mencuri uang rakyat adalah perbuatan pelanggaran hukum yang hukumannya telah diatur di dalam undang-undang.
Demikian penjelasan macam-macam norma, termasuk pengertian, contoh, dan sanksinya jika melanggar.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama