“Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”
Namun disamping itu ada juga larangan perdagangan yang dilarang oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Shahih Muslim:
“Rasulullah melarang jual beli kandungannya kandungan.”
Kesimpulan
- Haram: apabila harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker).
- Halal: manakala harga saat beli adalah sama dengan saat diterimanya transaksi oleh penjual (broker).
Demikian adalah ulasan tentang hukum trading beserta penjelasan lengkapnya, semoga dapat memberikan wawasan baru untuk anda terkait dengan sudut pandang Islam dalam menyikapi transaksi trading.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha