Banding tersebut dikabulkan sehingga masa hukuman Djoko Tjandra berkurang menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan lansiran dari direktori putusan Mahkamah Agung tersebut terlihat bahwa hakim yang mengadili perkara HRS dengan kasus Djoko Tjandra dan Pinangki ini adalah hakim-hakim yang berbeda.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut hakim HRS dan Djoko Tjandra sama adalah salah atau hoaks.
Informasi tersebut termasuk dalam kategori false context atau kontenks yang salah.