Buru Pemasoknya, Polisi Usut Kasus Petasan Berbahan Alquran di Ciledug

Senin, 13 September 2021 | 13:02 WIB
Buru Pemasoknya, Polisi Usut Kasus Petasan Berbahan Alquran di Ciledug
Buru Pemasoknya, Polisi Usut Kasus Petasan Berbahan Alquran di Ciledug. Lembaran Alquran dijadikan petasan [instagram]

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Kota masih menyelidiki pemasok petasan yang diduga dibungkus kertas Al-Qur'an. Penyelidikan salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kasubag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan salah satu saksi yang diperiksa yakni penjual petasan.

"Ini harus ditelusuri karena dia (penjual) tidak tahu menahu, terus di-drop dari mana," kata Abdul kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Hingga kekinian, kata Abdul, penyidik juga belum menemukan adanya unsur pidana dibalik peristiwa ini. Penyidik, kaya dia, terlebih dahulu akan melakukan penyelidikan.

"Belum, lagi diselidiki," katanya.

Viral 

Beberapa waktu lalu heboh di media sosial kertas Alquran digunakan sebagai bungkus petasan. Temuan ini terjadi di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Warga setempat mengunggahnya ke media sosial. Warga pun heboh dengan penemuan petasan yang diduga terbuat dari bahan kertas Al-Qur'an. Peristiwa tersebut pertama kali diabadikan akun Instagram bernama @ciledug24jam.

Dalam video tersebut tampak warga ramai melihat potongan-potongan kertas bertuliskan ayat suci Qur'an bekas ledakan petasan. Hal ini membuat Muhammadiyah gerah dan marah.

Baca Juga: Hari Ini, Polda Metro Periksa 14 Petugas Lapas Tangerang hingga Petugas Damkar

Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo meminta polisi mencari pelaku yang menurut dia telah melanggar hukum tersebut.

Menurut Trisno, lembaran Al-Qur'an tak boleh digunakan untuk membungkus obyek apapun, termasuk petasan. Sebab, lembaran tersebut berisikan ayat-ayat suci yang perlu dijaga dan tak boleh dirusak.

Itulah mengapa, dia berharap, orang atau kelompok yang menggunakan kertas Alquran sebagai pembungkus petasan tersebut segera dicari dan diproses secara hukum.

"Lembar Al-Qur'an tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun! Pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum," kata Trisno melalui keterangan resminya, dikutip dari Hops.id, jejaring media Suara.com, Minggu (12/09/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI