Tangkap 9 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia di Jaktim, Polisi Sita Sabu 2 Kilogram

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 15 September 2021 | 22:31 WIB
Tangkap 9 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia di Jaktim, Polisi Sita Sabu 2 Kilogram
Tim Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Metro Jakarta Pusat meringkus sembilan orang bandar sabu yang kini ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu(15/9/2021) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Suara.com - Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membekuk 9 orang bandar narkoba jenis sabu di dua lokasi di Jakarta Timur. Bandar tersebut masuk dalam jaringan narkoba internasional dari Malaysia yang berperan sebagai pengedar di Jakarta.

"Kami mengungkap peredaran sabu dari dua TKP (tempat kejadian perkara) dari jaringan yang sama. Jadi, kita amankan bandarnya, diindikasi ini jaringan dari Malaysia," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koesheryanto, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

Selain mengamankan tersangka, Setyo mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu mencapai 2 kilogram.

Ada pun penangkapan komplotan pengedar sabu tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran barang haram itu di Jakarta Pusat. Berbekal informasi yang diterima, Polisi lalu melakukan penelusuran.

Dari penelusuran itu, diketahui bahwa barang haram itu bersumber dari seorang pengedar berinisial MW alias B. Polisi pun menangkap MW di rumahnya di Jalan H. Husin Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.

Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan satu bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 975, 8 gram; telepon seluler, dan alat hisap sabu atau bong.

Polisi lalu mengembangkan temuannya itu untuk menyasar bandar lain. Dari hasil pengembangan, Polisi menyelidiki delapan orang lainnya yang tinggal di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.

Kedelapan bandar itu ditangkap di sebuah rumah kost Jalan Balai Rakyat, Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu siap edar.

"Awal penyelidikan dari Jakarta Pusat, kemudian kita kembangkan, dan kemudian mengamankan bandarnya di dua lokasi yang berbeda di Jakarta Timur. Pertama di Ciracas, dan kedua di Pulogadung," kata Setyo.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekan Depan, JPU Hadirkan Saksi Polisi di Sidang Narkoba Anji

Pekan Depan, JPU Hadirkan Saksi Polisi di Sidang Narkoba Anji

Entertainment | Rabu, 15 September 2021 | 21:17 WIB

Jeff Smith Banyak Petik Pelajaran Penting selama di Penjara

Jeff Smith Banyak Petik Pelajaran Penting selama di Penjara

Entertainment | Rabu, 15 September 2021 | 20:53 WIB

Anji Tidak Didampingi Pengacara, JPU: Proses Hukum Tetap Berjalan

Anji Tidak Didampingi Pengacara, JPU: Proses Hukum Tetap Berjalan

Video | Rabu, 15 September 2021 | 21:00 WIB

Boris Preman Pensiun Acungkan Jari Tengah ke Arah Wartawan

Boris Preman Pensiun Acungkan Jari Tengah ke Arah Wartawan

Jabar | Rabu, 15 September 2021 | 19:46 WIB

Terkini

Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting

Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:47 WIB

Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati

Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:46 WIB

Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan

Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:44 WIB

Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota

Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:43 WIB

Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban

Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:42 WIB

Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!

Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:41 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Manager Kursus di Jakarta Utara Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Manager Kursus di Jakarta Utara Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:41 WIB

Akses Perdagangan Karbon Kini Lebih Terbuka, Bagaimana Masyarakat Adat Bisa Ikut?

Akses Perdagangan Karbon Kini Lebih Terbuka, Bagaimana Masyarakat Adat Bisa Ikut?

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:36 WIB

KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian

KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:35 WIB

Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi

Skandal Seks Menyimpang Pelatih Basket Putri Terbongkar, Dicerai Suami Hingga Dilaporkan ke Polisi

News | Kamis, 23 April 2026 | 13:25 WIB