Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi

Kamis, 16 September 2021 | 17:02 WIB
Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi Soal Maladministrasi TWK Ke Jokowi
Anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng, Kamis (10/6/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Ombudsman RI menyebut sudah menyerahkan temuan maladministrasi terkait proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam alih status menjadi ASN kepada Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan temuan Ombudsman RI, proses TWK telah merugikan pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN sampai harus diberhentikan pimpinan KPK, melalui Surat Keputusan mulai 30 September 2021.

Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng membenarkan, telah menyerahkan temuan lembaganya mengenai adanya maladministrasi TWK dan langkah korektif yang harus dijalankan KPK kepada Presiden Jokowi.

"Sudah (diserahkan ke Presiden Jokowi). Bukti tanda terima naskah juga sudah kami peroleh," ucap Robert dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Robert pun berharap, Presiden Jokowi membaca rekomendasi lembaganya tersebut. Sehingga, Presiden Jokowi dapat menyampaikan sikapnya dalam penyelesaian polemik TWK ini.

"Ya, biar presiden baca dulu substansinya," katanya

Selain Ombudsman RI, Komnas HAM juga telah menyelesaikan penyelidikan terkait proses TWK KPK. Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, ditemukan 11 fakta pelanggaran HAM dalam proses TWK syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Adapun rekomendasi hasil temuan Komnas HAM sudah terlebih dahulu diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, ada empat poin tindakan korektif oleh Ombudsman yang perlu dijalankan pimpinan KPK dan Sekjen KPK. Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi TWK terhadap pegawai KPK.

Baca Juga: Khawatir Penyusup Kasih Info Keliru soal TWK KPK, Jokowi Diminta Temui Komnas HAM dan ORI

"Supaya tahu problemnya untuk perbaikan di masa mendatang," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7).

Kedua, Robert menegaskan bahwa hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan malah menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK.

"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," tegas Robert.

Terakhir, Hakikat peralihan status menjadi ASN dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Dimana 75 pegawai harus dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI