Dalam aduannya, Beka menyebutkan jika Paguyuban Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines meminta kepada negara, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, maskapai Merpati Nusantara Airlines adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam naungan Kementerian BUMN.
"Mereka meminta kepada negara dalam hal ini Presiden, menteri BUMN, Menteri keuangan maupun lembaga terkait dengan persoalan ini segera menyelesaikan tanggungan yang seharusnya sudah dinikmati oleh eks pilot dan karyawan Merpati Nusantara lainnya," beber Beka.
Belum dibayarkannya hak eks pilot berupa pesangon atau dana pensiun, lanjut Beka, sangat berdampak besar. Tidak hanya untuk mereka yang kini menyandang status sebagai eks pilot saja, keluarganya pun turut merasakan dampak, misalnya sakit.
"Paguyuban pilot menyampaikan dampak yang dirasakan oleh karyawan Merpati Nusantara juga keluarga korban yang sakit dan dampak lainnya," sebut dia.
Berangkat dari dua alasan tersebut, Komnas HAM berjanji akan melakukan tindak lanjut dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Misalnya, kementrian BUMN, kementerian Perhubungan, kementerian keuangan maupun lembaga lainnya.
"Untuk bisa menjelaskan duduk masalah yang ada sekaligus meminta alternatif solusi yang bisa disampaikan oleh negara sehingga permasalahan yang ada di Merpati Nusantara bisa jelas," ujar Beka.
Terhadap aduan itu, Beka mewakili Komnas HAM berharap agar pihak-pihak terkait bisa menjelaskan secara gamblang terkait kebijakan serta solusi kepada para eks pilot. Pasalnya, sejarah maskapai Merpati Nusantara Airlines dalam dunia penerbangan cukup panjang.
"Merpati Nusantara sebagai penerbangan perintis yang menghubungkan daerah-daerah terpencil tertinggal sebelum bumi industri penerbangan seperti saat ini. Sejarah Indonesia terbentuk dari peran dan kontribusi Merpati Nusantara," tutup Beka. (Raihan Hanani)
Baca Juga: Gantung Pesangon, Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines Laporkan Perusahaan ke Komnas HAM