Dalih Pailit
Eddy Sarwono mewakili Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines mengatakan, pada 2013 silam, dia memasuki masa purnabakti setelah kurang lebih 35 tahun mengabdi. Namun, dengan alasan kesulitan keuangan, pihak Merpati Nusantara Airlines belum membayarkan uang pesangon.
"Dengan alasan MNA kesulitan keuangan, uang pesangon belum dibayarkan. Saya hanya diminta menunggu," sebut dia.
Eddy mengatakan, pada 2016 sempat tersiar berita baik yang menyatakan bahwa pesangon akan dibayarkan sebagian dan sisanya diberi surat pernyataan utang (SPU). Dalam SPU itu, tetulis jika pesangon akan dibayar pada Desember 2018.
Eddy melanjutkan, sebelum jatuh tempo SPU tersebut, salah satu vendor di Merpati mengajukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam sidang tersebut, lanjut dia, SPU para eks pilot ternyata diklasifikasikan sebagai utang biasa.

"Bukan utang pesangon yang seharusnya didahulukan dan dilindungi Undang-Undang," ucap Eddy.
Eddy menyebut, pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam sidang tersebut. Misalnya, Merpati Nusantara Airlines yang berkantor di Jakarta, tetap di dalam sidang tertulis beralamat di Bandara Juanda Surabaya.
"Artinya, ada perubahan alamat kantor pusat yang tentunya diketahui pula oleh kementerian terkait. Karena MNA adalah BUMN," papar dia.
Eddy menjelaskan, keputusan sidang tersebut tidak mempunyai batas waktu yang pasti. Sebab, dalam salah satu klausulnya, Merpati Nusantara Airlines harus mempunyai Air Operator Certificate (AOC) -- syarat utama maskapai untuk terbang karena merupakan sertifikat pengoperasian dan sudah terbang kembali dengan grace periode tiga dan enam tahun untuk pembayaran kewajiban.
Baca Juga: Gantung Pesangon, Eks Pilot Merpati Nusantara Airlines Laporkan Perusahaan ke Komnas HAM
Tidak hanya itu, disebutkan investor yang masuk -- sebagaimana putusan perdamaian PKPU Merpati -- tidak jelas kredibilitasnya. Eddy menyebut, direkturnya pun masuk dalam status DPO pihak yang berwajib ketika proses PKPU berlangsung.