Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Diumumkan Pekan Depan

Iwan Supriyatna, Muhammad Yasir

Sabtu, 18 September 2021 | 09:54 WIB
Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Diumumkan Pekan Depan
Peristiwa kebakaran di Lapas Klas I Tangerang yang menewaskan 41 orang narapidana. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten pada pekan depan. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan gelar perkara penetapan tersangka itu rencananya akan dilaksanakan pada Senin (20/9/2021) pekan depan.

"Mudah-mudahan nggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa Senin atau Selasa, kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, ditulis Sabtu (18/9/2021).

Sejauh ini, Tubagus menyebut total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini berjumlah 34 orang. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi; petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.

"Jadi ada tiga klaster bentuk pemeriksaan saksi dan sudah diperiksa ahli," katanya.

Pada Selasa (14/9) lalu penyidik telah memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono. Victor diperiksa bersama enam pejabat Lapas lainnya dan dua tahanan.

Tubagus menyebut pemeriksaan terhadap Victor berlangsung hingga 10 jam, sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.

"Saya nggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," ungkap Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021) pagi.

Enam pejabat Lapas Klas I Tangerang lain yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

baca juga

Selanjutnya, pada Rabu (15/9) penyidik kembali memeriksa dua orang saksi. Mereka merupakan tahanan yang selamat dari kebakaran maut tersebut.

Dalam perkara ini penyidik telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).

Pasal 187 KUHP itu sendiri dijelaskan; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Kemudian Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Sedangkan, Pasal 359 KUHP disebutkan; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Apakah ada kesengajaan ataukah hanya kealpaan itu merupakan satu proses. Apalagi nanti Puslabfor masih bekerja, akan menjelaskan di sana sebab musabab dari kebakaran itu sendiri," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Bongkar Peredaran 5.752 Ekstasi dan 9,26 Kg Tembakau Gorila

Polda Metro Bongkar Peredaran 5.752 Ekstasi dan 9,26 Kg Tembakau Gorila

News | Jum'at, 17 September 2021 | 20:24 WIB

Polisi Gerebek Dua Pabrik Rumahan Narkoba Tembakau Gorila di Bandung

Polisi Gerebek Dua Pabrik Rumahan Narkoba Tembakau Gorila di Bandung

News | Jum'at, 17 September 2021 | 20:23 WIB

Tersangka Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Diumumkan Pekan Depan

Tersangka Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Diumumkan Pekan Depan

Video | Sabtu, 18 September 2021 | 08:00 WIB

Terkini

Seskab Teddy Ajak Masyarakat Kunjungi Sekolah Rakyat, Lebih dari 45 Ribu Anak Kembali Bersekolah

Seskab Teddy Ajak Masyarakat Kunjungi Sekolah Rakyat, Lebih dari 45 Ribu Anak Kembali Bersekolah

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:10 WIB

Seni Mengenang dan Mengikhlaskan dalam Drama The Rainbow in Our Memory

Seni Mengenang dan Mengikhlaskan dalam Drama The Rainbow in Our Memory

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 12:10 WIB

Serukan Boikot Raffi Ahmad, Dulu Prabowo-Gibran Endorse Artis Tapi Kini Rakyat Kecewa

Serukan Boikot Raffi Ahmad, Dulu Prabowo-Gibran Endorse Artis Tapi Kini Rakyat Kecewa

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:05 WIB

Mensos Gus Ipul Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026

Mensos Gus Ipul Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026

News | Minggu, 08 November 2026 | 12:02 WIB

Gaji Dipotong Pajak tapi Cari Kerja Susah, Wajar Kalau Gen Z Makin 'Galak' soal APBN!

Gaji Dipotong Pajak tapi Cari Kerja Susah, Wajar Kalau Gen Z Makin 'Galak' soal APBN!

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 12:00 WIB

Punya Pisang Ambon Matang? Sulap Jadi Banana Muffin Cokelat yang Lembut dan Legit!

Punya Pisang Ambon Matang? Sulap Jadi Banana Muffin Cokelat yang Lembut dan Legit!

Sumut | Minggu, 08 November 2026 | 11:55 WIB

Pengambilan Race Pack Dibuka! 8 Ribu Pelari Siap Ramaikan PLN Electric Run 2026

Pengambilan Race Pack Dibuka! 8 Ribu Pelari Siap Ramaikan PLN Electric Run 2026

News | Minggu, 08 November 2026 | 11:54 WIB

PLN Electric Run 2026, PLN Siap Hadirkan Ajang Lari Berstandar Internasional & Ramah Lingkungan

PLN Electric Run 2026, PLN Siap Hadirkan Ajang Lari Berstandar Internasional & Ramah Lingkungan

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 11:43 WIB

5 Rekomendasi Serum Penumbuh Rambut Lokal Murah di Bawah Rp100 Ribu

5 Rekomendasi Serum Penumbuh Rambut Lokal Murah di Bawah Rp100 Ribu

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 11:43 WIB

Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Opening Day Film Live-Action di Jepang

Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Opening Day Film Live-Action di Jepang

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 11:42 WIB

×