Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum karena ada dugaan pelanggaran pidana.
Hal tersebut tampak dari surat balasan Dewas KPK kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko serta dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Surat tersebut ditandatangani anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji pada 16 September 2021.
"Bahwa permasalahan yang saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Demikian tulisan dalam surat balasan yang dikutip Suara.com, Sabtu (18/9/2021).
Dewas KPK menyatakan, terkait permintaan untuk melaporkan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena perbuatan pidana, merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan.
Karenanya, siapa pun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapa pun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya.
Dalam suratnya, Dewan Pengawas menyatakan bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pengertian ASN dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dengan demikian, Dewan Pengawas tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.
Menurut Dewas, permintaan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar berdasarkan fairness tidaklah tepat.
Baca Juga: Didesak Mundur karena Langgar Etik, Lili Diberi Waktu Angkat Kaki dari KPK 2 Bulan Lagi
Sebab, apabila Dewan Pengawas menindaklanjuti putusan etik tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditangani secara pidana karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).