Bareskrim Kembalikan Laporan ICW Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Lili Pintauli ke KPK

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 10 September 2021 | 13:53 WIB
Bareskrim Kembalikan Laporan ICW Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Lili Pintauli ke KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar usai menjalani sidang putusan pelanggaran kode etik Dewas KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Bareskrim Polri menyerahkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli ke KPK. Kasus ini sbelumnya dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi berdalih laporan yang dilayangkan oleh ICW merupakan domain KPK.

"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK, penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," kata Andi kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

ICW sebelumnya melaporkan, Lili Pintauli ke Bareskrim Polri, pada Rabu, 8 September 2021. Dalam laporan tersebut ICW menyertakan barang bukti berupa percakapan Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial selaku tersangka kasus dugaan korupsi.

"Kami lampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/9).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]

Menurut Kurnia, Lili sudah semestinya tidak diperkenankan menjalin komunikasi dengan M Syahrial. Apalagi, kata Kurnia, berdasar bukti yang mereka miliki, Lili sempat mengarahkan bantuan hukum terhadap M Syahrial.

"Komunikasi itu mengarah pada bantuan penanganan perkara, Lili memberikan kontak salah satu advokat di kota Medan untuk bantu perkara M Syahrial," bebernya.

Dalam laporan ini, ICW mempersangkakan Lili dengan Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia terancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

"Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja professional dan independent, tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kami juga berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," ujar Kurnia.

baca juga

Hanya Potong Gaji

Dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Namun, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok selama 12 bulan.

“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada Lili, yakni lantaran dia tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, Lili selaku pimpinan KPK dinilai sudah semestinya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa Alasan Detail, Bareskrim Limpahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli ke KPK

Tanpa Alasan Detail, Bareskrim Limpahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli ke KPK

News | Jum'at, 10 September 2021 | 13:25 WIB

Tanggapi Putusan MA, Pimpinan KPK: Tepis Tudingan TWK Maladminstrasi dan Langgar HAM

Tanggapi Putusan MA, Pimpinan KPK: Tepis Tudingan TWK Maladminstrasi dan Langgar HAM

News | Jum'at, 10 September 2021 | 11:39 WIB

KPK Koar-koar Transparansi Tapi Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili, MAKI: Munafik!

KPK Koar-koar Transparansi Tapi Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili, MAKI: Munafik!

News | Jum'at, 10 September 2021 | 10:55 WIB

MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK KPK, Penggugat Tunggu Sikap Presiden Jokowi

MA Tolak Gugatan Uji Materil TWK KPK, Penggugat Tunggu Sikap Presiden Jokowi

Sumsel | Jum'at, 10 September 2021 | 10:50 WIB

Terkini

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad: Sempat Sadar, Lalu Kejang

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad: Sempat Sadar, Lalu Kejang

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:56 WIB

Perkuat Industri Aftermarket Nasional Schaeffler Rilis Produk Roda Dua

Perkuat Industri Aftermarket Nasional Schaeffler Rilis Produk Roda Dua

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 20:49 WIB

MPR Dukung Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi: Gagasan Luhur, Tapi Biayanya Tak Kecil

MPR Dukung Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi: Gagasan Luhur, Tapi Biayanya Tak Kecil

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:45 WIB

Dari Istanbul ke Selembar Scarf, Buttonscarves Ciptakan Koleksi dengan Sentuhan Ottoman

Dari Istanbul ke Selembar Scarf, Buttonscarves Ciptakan Koleksi dengan Sentuhan Ottoman

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 20:41 WIB

Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa

Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 20:23 WIB

Viral Video Menteri PU Dody Hanggodo Memaki Anak Buah, Ini Penyebabnya

Viral Video Menteri PU Dody Hanggodo Memaki Anak Buah, Ini Penyebabnya

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:20 WIB

Fasilitas Bak Hunian Pribadi di Lapas Cibinong Disorot, Pemerintah Diminta Buka-Bukaan

Fasilitas Bak Hunian Pribadi di Lapas Cibinong Disorot, Pemerintah Diminta Buka-Bukaan

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:15 WIB

Serasa di Thailand, Little Siam Ramaikan Akhir Pekan dengan Market hingga Water War

Serasa di Thailand, Little Siam Ramaikan Akhir Pekan dengan Market hingga Water War

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 20:05 WIB

×