Dewan Pengawas Tolak Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 18 September 2021 | 15:53 WIB
Dewan Pengawas Tolak Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli secara Pidana
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Dok. KPK]

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum karena ada dugaan pelanggaran pidana.

Hal tersebut tampak dari surat balasan Dewas KPK kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko serta dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Surat tersebut ditandatangani anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji pada 16 September 2021.

"Bahwa permasalahan yang saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Demikian tulisan dalam surat balasan yang dikutip Suara.com, Sabtu (18/9/2021).

Dewas KPK menyatakan, terkait permintaan untuk melaporkan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena perbuatan pidana, merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan. 

Karenanya, siapa pun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapa pun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya.

Dalam suratnya, Dewan Pengawas menyatakan bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pengertian ASN dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, Dewan Pengawas tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.

Menurut Dewas, permintaan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar berdasarkan fairness tidaklah tepat.

Sebab, apabila Dewan Pengawas menindaklanjuti putusan etik tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditangani secara pidana karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).

Itu mengingat Dewan Pengawas KPK melalui Majelis Etik telah memeriksa dan memutus dugaan perbuatan tersebut.

"Bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mewajibkan Dewan Pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Insan Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkannya," isi surat balasan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum agar pelanggaran pidananya diproses lebih lanjut. 

Hal ini menyusul putusan Dewas yang menyatakan Wakil Ketua KPK terbukti melanggar etik karena melakukan menemui pihak yang perkaranya tengah ditangani KPK.

Novel bersama penyidik nonaktif lainnya yakni Rizka Anungnata dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko melaporkan awal dugaan pelanggaran etik Lili ke Dewas KPK.

"Dewan Pengharus awas melaporkan pimpinan KPK LPS (Lili Pintauli siregar) secara pidana kepada penegak hukum," kata Novel dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Novel yang mewakili rekan-rekan pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK, menyebut Dewas KPK memiliki alasan melaporkan Lili yang diduga ada unsur pidana dalam pelanggaran etiknya tersebut. 

Apalagi, hasil pemeriksaan Dewas KPK Lili disebut berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK untuk kepentingan pribadinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didesak Mundur karena Langgar Etik, Lili Diberi Waktu Angkat Kaki dari KPK 2 Bulan Lagi

Didesak Mundur karena Langgar Etik, Lili Diberi Waktu Angkat Kaki dari KPK 2 Bulan Lagi

News | Selasa, 14 September 2021 | 16:52 WIB

Ungkit Firli Masak Nasi Goreng, ICW: Wajah KPK Sudah Tak Bisa Dipoles, Banyak Gimiknya

Ungkit Firli Masak Nasi Goreng, ICW: Wajah KPK Sudah Tak Bisa Dipoles, Banyak Gimiknya

News | Senin, 13 September 2021 | 19:06 WIB

Setelah Dikritik, KPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Lili Siregar

Setelah Dikritik, KPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Lili Siregar

News | Sabtu, 11 September 2021 | 13:16 WIB

Bareskrim Kembalikan Laporan ICW Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Lili Pintauli ke KPK

Bareskrim Kembalikan Laporan ICW Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Lili Pintauli ke KPK

News | Jum'at, 10 September 2021 | 13:53 WIB

Tanpa Alasan Detail, Bareskrim Limpahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli ke KPK

Tanpa Alasan Detail, Bareskrim Limpahkan Laporan ICW soal Lili Pintauli ke KPK

News | Jum'at, 10 September 2021 | 13:25 WIB

KPK Koar-koar Transparansi Tapi Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili, MAKI: Munafik!

KPK Koar-koar Transparansi Tapi Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili, MAKI: Munafik!

News | Jum'at, 10 September 2021 | 10:55 WIB

ICW Minta Polri Jadikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tersangka

ICW Minta Polri Jadikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tersangka

Lampung | Rabu, 08 September 2021 | 16:06 WIB

Polisikan Pimpinan KPK, ICW Bawa Bukti Percakapan Lili dengan Tersangka M Syahrial

Polisikan Pimpinan KPK, ICW Bawa Bukti Percakapan Lili dengan Tersangka M Syahrial

News | Rabu, 08 September 2021 | 15:11 WIB

Terkini

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:01 WIB

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:58 WIB