AHRC dan AJI Indonesia Galang Dukungan Global untuk Jurnalis Tempo Nurhadi

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 18 September 2021 | 19:58 WIB
AHRC dan AJI Indonesia Galang Dukungan Global untuk Jurnalis Tempo Nurhadi
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito saat ditemui Suara.com di Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Asian Human Rights Commission (AHRC) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerukan ajakan kepada publik dan organisasi masyarakat engirim surat desakan ke sejumlah otoritas di Indonesia, menjelang persidangan kasus kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo yang bertugas di Surabaya.

Surat desakan itu diserukan guna memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan berjalan transparan, akuntabel dan mudah diakses.

Adapun otoritas yang menjadi tujuan dari surat desakan tersebut adalah Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, Kapolri Listyo Sigit, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisi III DPR RI, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.

"Silakan menulis ke otoritas yang tercantum. Minta mereka untuk memastikan bahwa pelaku yang secara brutal menyerang dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dimintai pertanggungjawaban, ditahan dan diadili berdasarkan prinsip pengadilan yang adil," kata Director Policy Program AHCR, Basil Fernando dalam keterangannya hari ini.

Langkah  tersebut ditempuh seusai AJI Indonesia menerima informasi terbaru soal dua tersangka penyerangan brutal terhadap jurnalis Tempo belum ditahan. Dua tersangka tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada April 2021 lalu, secara terpisah, AHRC telah melayangkan surat ke Pelapor Khusus PBB urusan Hak dan Kebebasan Berpendapat serta Berekspresi ihwal kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.

Surat itu juga dikirim ke Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat.

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, kasus kekerasan terhadap Nurhadi wajib dituntaskan.

Sebab, penyelesaikan kasus kekerasan terhadap Nurhadi bisa menjadi bukti kalau polisi berkomitmen melakukan reformasi dan tidak melindungi pelaku kejahatan.

baca juga

"Kasus Nurhadi wajib dituntaskan karena ini akan menjadi pintu masuk atau yurisprudensi bagi proses hukum kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan anggota polisi," kata Sasmito.

Para pemberi dukungan dapat menyematkan nama dan mengirimkan surat desakan tersebut melalui link berikut: bit.ly/AHRCDukungNurhadi  

Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.

Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.

Dalam gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang.

Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Penyidik pun akhirnya menjerat dua tersangka dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, subsidair pasal 170 ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan subsidair pasal 355 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AJI Surabaya Kecewa Sikap Polisi Minta 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan

AJI Surabaya Kecewa Sikap Polisi Minta 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan

Jatim | Senin, 30 Agustus 2021 | 18:46 WIB

Terpenjara karena Berita, Apa Artinya Merdeka Kalau Masih Ada UU ITE?

Terpenjara karena Berita, Apa Artinya Merdeka Kalau Masih Ada UU ITE?

Liks | Rabu, 18 Agustus 2021 | 18:48 WIB

Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi Telah Lengkap alias P21

Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi Telah Lengkap alias P21

Jatim | Minggu, 15 Agustus 2021 | 17:36 WIB

57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK dan LaporCovid-19 Dianugerahi Tasrif Award 2021

57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK dan LaporCovid-19 Dianugerahi Tasrif Award 2021

Sumsel | Senin, 09 Agustus 2021 | 10:16 WIB

AJI Beri Penghargaan Udin Award 2021 Kepada Jurnalis Tempo Nurhadi

AJI Beri Penghargaan Udin Award 2021 Kepada Jurnalis Tempo Nurhadi

News | Minggu, 08 Agustus 2021 | 15:03 WIB

AJI Anugerahkan Udin Award 2021 Kepada Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya

AJI Anugerahkan Udin Award 2021 Kepada Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya

News | Minggu, 08 Agustus 2021 | 14:04 WIB

Kampanye Stop Baca Berita Covid-19 di Beberapa Daerah Ancam Keselamatan Publik

Kampanye Stop Baca Berita Covid-19 di Beberapa Daerah Ancam Keselamatan Publik

News | Sabtu, 17 Juli 2021 | 20:09 WIB

Viral Cewek Dibuat Sembab Karena Pay Later, Tagihan 400 ribu Beranak-pinak Jadi 17 Juta

Viral Cewek Dibuat Sembab Karena Pay Later, Tagihan 400 ribu Beranak-pinak Jadi 17 Juta

News | Kamis, 08 Juli 2021 | 17:52 WIB

Minum Kopi sambil Mengenal Sejarah Pos Indonesia di Kopi Pakpos

Minum Kopi sambil Mengenal Sejarah Pos Indonesia di Kopi Pakpos

Your Say | Senin, 05 Juli 2021 | 16:40 WIB

Terkini

Perbedaan Facial Wash dengan Facial Foam, Mana yang Paling Cocok untuk Tipe Kulitmu?

Perbedaan Facial Wash dengan Facial Foam, Mana yang Paling Cocok untuk Tipe Kulitmu?

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:05 WIB

Terungkap! Ini Alasan Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa

Terungkap! Ini Alasan Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:04 WIB

30 Tahun Kudatuli, Megawati Saksikan Kembali Jejak Kelam Demokrasi Lewat Pameran Arsip

30 Tahun Kudatuli, Megawati Saksikan Kembali Jejak Kelam Demokrasi Lewat Pameran Arsip

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:03 WIB

Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya

Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:01 WIB

Review Every Monday Mabel: Ketika Truk Sampah Jadi Hal Terbaik di Dunia

Review Every Monday Mabel: Ketika Truk Sampah Jadi Hal Terbaik di Dunia

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:00 WIB

Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat

Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:58 WIB

Apakah Face Mist Viva Bisa Jadi Setting Spray? Kenali Kandungan dan Fungsinya

Apakah Face Mist Viva Bisa Jadi Setting Spray? Kenali Kandungan dan Fungsinya

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:58 WIB

Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses

Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:55 WIB

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas

Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas

Bogor | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:54 WIB

Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:49 WIB

×