AHRC dan AJI Indonesia Galang Dukungan Global untuk Jurnalis Tempo Nurhadi

Sabtu, 18 September 2021 | 19:58 WIB
AHRC dan AJI Indonesia Galang Dukungan Global untuk Jurnalis Tempo Nurhadi
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito saat ditemui Suara.com di Komnas HAM. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Penyidik pun akhirnya menjerat dua tersangka dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, subsidair pasal 170 ayat 1 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan subsidair pasal 355 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI